Ahli: Keaslian Video Ahok Dapat Dipertanggungjawabkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKPB, Muhammad Nuh Al-Azhar, yang dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dapat dipertanggung jawabkan keasliannya.
"Tidak ditemukan penambahan atau pembuangan frame. Artinya momen yang ada di sana benar adanya," kata Nuh saat memberikan keterangan dalam sidang kesembilan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (7/2).
Nuh menyatakan terdapat empat video Ahok yang dianalisis oleh tim Puslabfor Mabes Polri.
"Pertama dari Dinas Kominfo DKI Jakarta, kedua dari saksi pelapor Novel Chaidir Hasan, ketiga dari saksi pelapor Muhammad Burhanuddin, dan keempat juga dari saksi pelapor Habib Muchsin Alatas," ucap Nuh.
Nuh mengatakan hasil analisa video itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik untuk Puslabfor Mabes Polri maupun penyidikan.
"Artinya hasil analisa itu tidak hanya secara ilmiah tetapi juga dengan pertanggungjawaban secara hukum," ucap Nuh.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...