Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 15:01 WIB | Selasa, 10 September 2013

Ahmad Fuad Rahmany: Bank Century Tidak Berdampak Sistemik

Direktur Jenderal Pajak, Ahmad Fuad Rahmany. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Pajak, Ahmad Fuad Rahmany menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa ini (10/9). Ia menilai bahwa Bank Century dari segi pasar modal sesungguhnya tidak berdampak sistemik.

Menurut keterangan Ahmad Fuad Rahmany, KPK menanyakan sejumlah pertanyaan terkait kehadiran dirinya sebagai narasumber pada rapat yang membahas Bank Century pada 21 November 2008 silam. “Saya waktu itu hadir, saya ditanya apa yang saya dengar dan apa yang saya sampaikan pada waktu itu. Hanya sekitar itu,” kata Dirjen Pajak yang diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik.

“Saya lihat dari pasar modal. Bank dan pasar modal kan beda. Ini (Century) kan perusahaan Tbk yang sahamnya tidak aktif diperjual-belikan pada saat itu. Karena tidak aktif diperjual-belikan, maka tidak sistemik,” kata Ahmad Fuad Rahmany kepada para wartawan di luar Gedung KPK, pada siang hari pukul 13:00 WIB.

Selain Ahmad Fuad Rahmany, KPK juga memeriksa mantan Ketua Pengurus Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI, Noor Rochmah, terkait kasus TPK yang sama. Sementara itu, pada akhir bulan Agustus 2013 yang lalu, mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pada Kamis (29/8). Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang sama. Dalam kasus Bank Century, Direktur utama Bank Centurty, Robert Tantular telah divonis empat tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah Bank Century.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home