Ahok akan Diperiksa di Mabes Polri Besok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, bahwa pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama akan bertempat di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (22/11).
"Besok pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes," kata Irjen Boy Rafli, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Pemeriksaan direncanakan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. Adapun inti dari pasal 156 KUHP adalah, barang siapa yang menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap agama, ras, keturunan, kebangsaaan akan diancam pidana penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp 4500 , sedangkan isi pasal 156 a barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, akan dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.
"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata mantan Kapolda Banten itu.
Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.
Pasangan Ahok-Djarot pun tetap melakukan kampanye seperti biasa.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...