Ahok Bantah Heru Mundur dari Cawagub
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah kabar calon wakil gubernur yang diusungnya, Heru Budi Hartono, mundur dari pencalonan dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada tahun 2017 mendatang.
“Enggak ada ngomong mundur sih. Itu isu dari siapa ya?” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Selasa (31/5).
Ahok, sapaan Basuki memastikan Heru hanya keluar dari PT Delta Djakarta karena terlalu banyak memegang jabatan di beberapa instansi seperti di Bank DKI. Namun, dia tak memungkiri Heru pernah bercerita sulitnya berhubungan dengan dunia politik.
“Pak Heru cuma bilang suasana politik itu memang agak beda. Sebelum dia bilang nyalon, orang lihat dia juga beda, udah nyalon juga lihatnya beda. Tapi Pak Heru siap kok orangnya.”
Sebelumnya, isu mundurnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta itu sempat muncul bersamaan dengan mundurnya dia sebagai Komisaris Utama PT Delta Djakarta pada tanggal 13 Mei 2016 yang lalu.
"Saya sudah mundur dari jabatan komisaris PT Delta Djakarta Tbk. Sudah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS]," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Senin (30/5).
Sebagai penggantinya, RUPS setuju mengangkat Michael Rolandi Cesnanta Brata sebagai Komisaris Utama Perseroan menggantikan Heru Budi Hartono terhitung sejak Penutupan Rapat ini untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya yang masih menjabat, sesuai dengan surat dari San Miguel Malaysia (L) Private Limited tanggal 13 Mei 2016.
Selain PT Delta Djakarta Tbk, Heru juga menjabat sebagai komisaris di Bank DKI. Dia mengakui pengunduran dirinya di Bank DKI saat ini masih dalam proses.
"Kalau Bank DKI, belum. Sedang proses," kata Heru.
Pengunduran diri Heru di beberapa posisi BUMD sepertinya masih berkaitan dengan pencalonan dirinya sebagai calon wakil gubernur mendampingi Basuki Tjahaja Purnama pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang.
Ia pun menegaskan, hingga kini, dia masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PNS harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...