Ahok Diperiksa Bareskrim Pasca Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tiba pukul 09.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kuasa hukum Ahok, Sira Prayuna, menyatakan Ahok siap secara mental dalam proses hukumnya.
"Saya kira Pak Ahok sadar hukum dan sudah siap melaksanakan proses hukum ini," ujar Sira, hari Selasa (22/11).
Disinggung perihal penahanan, Sira meminta untuk tidak mendahului proses yang sedang berlangsung.
"Jangan mendahului proses dulu. Seseorang tidak dilakukan penahanan selama memenuhi syarat objektif dan subjektif," katanya.
Ahok dalam pemeriksaannya kali ini didampingi dua orang saksi ahli dan 15 orang dari tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Polisi Aridono Sukmanto, dalam konferensi pers, hari Rabu (16/11), menetapkan petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kesimpulan hasil gelar perkara penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka," ujar Aridono.
Menurut hasil laporan, penyelidik dan saksi ahli dalam memutuskan hal ini mengalami perbedaan pendapat yang sangat tajam namun tidak bulat, sehingga proses hukum akan dibawa dalam peradilan yang lebih terbuka.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Pakistan Kembangkan Rudal Yang Dapat Menghantam Amerika Seri...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Seorang pejabat senior Gedung Putih pada hari Kamis (19/12) mengataka...