Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 11:54 WIB | Rabu, 21 September 2016

Ahok-Djarot Siap Daftar ke KPUD DKI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dan Wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: Instagram Ahok)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dan Wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, yang telah resmi diusung oleh partai pemilik kursi terbanyak di DPRD DKI,  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada hari Selasa (20/9) malam, hari ini, Rabu (21/9) siang, akan melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta.

Ahok-Djarot dipastikan akan berangkat bersama-sama menuju KPU DKI. Dan rencananya, diantar langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, serta perwakilan dari Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.

“Setelah makan siang saya mau menuju pendaftaran dengan Pak Djarot. Kan ada formulir yang mesti kita tanda tangan. Pak Djarot juga masih kerja kan. Kita tanda tangan semua, isi baru berangkat. Saya kira satu bus saja agar tidak macet. Kemungkinan kami menjemput Bu Mega dulu,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Rabu (21/9) pagi.

Ikhwal kontrak politik dengan PDIP yang secara seremonial telah ditandatanginya tadi malam, Ahok menampik itu berkaitan dengan adanya mahar politik.

“Kontrak politik itu bukan mahar. Saya kira semua partai mencalonkan orang ada harapan. Kalau konsep Bu Mega kan sesuai dengan Bung Karno, yakni benar-benar menjalankan Pancasila. Oleh karena itu, Bu Mega marah kalau orang mengusulkan ke Bu Mega jangan pilih Ahok karena Ahok minoritas,” ujar dia.

Ahok yang sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai cuti kampanye, menyatakan dalam formulir pendaftaran tetap menyertakan surat pernyataan cuti selama masa kampanye dengan catatan sedang menunggu keputusan MK.

“Di dalam formulir KPU saya tulis bersedia mengambil cuti selama kampanye, tapi sambil menunggu hasil keputusan MK nanti,” katanya.

Perihal tim pemenangan, Ahok menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada empat partai pengusungnya.

Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi kepada MK terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Ahok beralasan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok berpendapat ketentuan tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian, pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Hingga kini, MK belum memutuskan gugatan Ahok tersebut, permohonan penghapusan terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ini masih dibahas oleh Hakim Konstitusi.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home