Ahok: Mau Beli Truk Sampah Malah Muncul UPS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan kronologi munculnya dana siluman Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2014. Dalam APBD-P tersebut Ahok merencanakan untuk membeli truk pengangkut sampah namun yang muncul adalah anggaran pembelian uninterruptable power suply (UPS).
"Saya tidak tahu kapan UPS itu muncul. Karena tidak ada dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara)," kata Ahok saat menjadi saksi dalam persidangan kasus UPS, di Pengadilan Tipikor, hari Kamis (4/2).
Dia mengaku kaget, karena anggaran untuk pembelian truk menghilang, namun muncul anggaran baru untuk UPS. Ia juga tidak mengetahui siapa yang memasukkan anggaran UPS tersebut.
"Saya ingat sekali mau beli truk sampah. Tapi setelah kita bahas begitu APBD selesai masuk ke kami, uang truk sampah hilang semua," ujarnya.
Dalam keterangannya, Ahok menjelaskan, baru mengetahui adanya anggaran pembelian UPS pada tahun 2015. Saat itu dalam APBD 2015, DPRD mengajukan pembelian UPS dan scanner kembali dengan mengirimkan visi misi.
"Karena 2015 mereka mau masukin Rp 11,2 triliun. Ada buku putih dari DRPD minta masukin anggaran ini, ada UPS, ada scanner. Jangan-jangan 2014 ada kejadian kayak begini, saya suruh cek. Tenyata benar," kata dia.
Di situlah kemudian terjadi keributan antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD DKI. Basuki menegaskan, UPS sama sekali tidak masuk dalam KUA-PPAS. Sebab anggaran mendesak dalam bidang pendidikan hanyalah rehabilitasi gedung sekolah yang sudah tidak layak.
Tak Kenal Alex Usman
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sutarjo, mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tidak mengenal terdakwa penggelembungan pembelian UPS dalam APBD-P Tahun 2014, Alex Usman. Pada saat itu, Alex Usman merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
"Saya tidak kenal dengan terdakwa, hanya melihat dari media," kata Basuki di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari Kamis (4/2).
Dalam kasus pengadaan UPS ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu dua dari eksekutif dan dua dari legislatif. Alex Usman dan Zaenal Soleman dari eksekutif dan Muhammad Firmansyah dari Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Partai Hanura. (beritajakarta.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...