Ahok: Pemerintah Sudah Menang Gugatan Atas Pasar Benhil
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan gugatan terhadap Pasar Bendungan Hilir (Benhil) telah dimenangkan oleh pemerintah. Sebelumnya, kontrak Pasar Bendungan Hilir berakhir pada 2005.
Setelah kontrak selesai, Ahok mengatakan kontraknya diperpanjang hingga 2013. Dalam prosesnya, pedagang menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode lama untuk menggandeng pengacara dan melakukan gugatan.
"Kalau gugat, kan kami susah (membongkar, Red). Ternyata kemudian putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), kami (PD Pasar Jaya, Red) yang menang," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Pemerintah menilai Pasar Bendungan Hilir sudah terlalu tua dan sudah selayaknya dibongkar. Namun, pembongkaran terkendala karena pedagang tak mau pergi dari kiosnya.
"Kalau kami sudah menang, ya harus bongkar. Kami sudah ingetkan pedagang. Kami suruh mengeluarkan sendiri barang, mereka nggak mau. Ya sudah, tetap kami pagari. Kalau nggak mau mengeluarkan barang, kami tunggin. Kami nggak buang barang mereka kok. Kami kirim truk. Mau pakai truk kami, boleh. Truk mereka sendiri juga boleh," Ahok menambahkan.
Pemerintah menginginkan pasar tradisional itu direvitalisasi menjadi pasar yang lebih modern.
"Kami ingin ada pasar modern. PKL (pedagang kaki lima, Red) itu nyambung, jadi sepanjang belakang sungai itu ada PKL," kata Ahok.
Editor : Sotyati
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...