Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:59 WIB | Jumat, 15 April 2016

Ahok: Pulau N Belum Miliki IMB

Ilustrasi aktivitas pengurukan di salah satu pulau. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pulau N yang dikelola oleh PT Pelindo tidak pernah mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Enggak ada. (Pemprov DKI) Enggak pernah kasih IMB juga. Makanya saya bilang kita tuh ada aturan. Kalau kamu bangun sesuatu tanpa IMB selama masih benar, asal tahan bayar denda,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Jumat (15/4).

Pulau N memiliki luas 411 hektar untuk sarana pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II. Menurutnya, PT Pelindo merasa ada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi tak perlu meminta izin dari daerah. Namun, karena itu dilakukan demi kepentingan nasional maka Ahok, sapaan Basuki, tidak mempermasalahkan hal itu.

“Pelindo menganggap dia regulator padahal dia operator. Pulau N sudah jadi. Sebenarnya paling parah pulau N enggak akan bongkar mereka ada izin prinsip, izin amdal ya sudah selama untuk kepentingan nasional enggak ribut.”

Sebaliknya, Ahok malah ingin mempermasalahkan PT KCN yang merupakan anak perusahaan dari PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) karena telah menguruk tanah ke pulau sepanjang 12 hektar yang menyambung dari daratan. Menurutnya, ini telah menyalahi aturan karena daratan dan pulau harus ada jarak 300 meter supaya tidak menghambat saluran air.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pembongkaran karena tidak sesuai dengan prosedur.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home