Ahok: Sebelum Gojek, Organda Tak Pernah Ributkan Ojek
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Protes Organisasi Angkutan Darat (Organda) terhadap sistem ojek terintegrasi Gojek disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui pesan singkat yang dikirim kepada satuharapan.com, Jumat (12/6) pagi. Menanggapi protes ini, Ahok merasa kaget karena sebelumnya Organda tak pernah meributkan persoalan ojek.
“Puluhan tahun pernah nggak Organda ribut? Kenapa begitu ada Gojek, Organda ribut? Justru Gojek itu menjamin tukang ojek nggak usah berseliweran markir di mana-mana. Gojek seperti pengusaha ada asuransi pakai helm, dites lho, kalau tukang ojek nggak baik dibuang,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (12/6) sore.
Kendati tak ada landasan hukum yang mengatur atau memayungi Gojek, Ahok mengaku tak khawatir sistem ini akan merugikan masyarakat. Justru, Gojek menurut Ahok tak perlu landasan hukum. Bila ada pengendara Gojek yang sembarangan, secara otomatis ia akan dieliminasi dari sistem integrasi Gojek ini.
“Yang penting menurut saya lebih baik banyak ojek daripada motor pribadi karena ojek ngangkut orang, kalau masing-masing pakai motor lebih macet,” kata Ahok.
Terlebih dengan adanya sistem Gojek, ojek menjadi lebih terkontrol dan tak main pukul tarif kepada penumpang. Dulu sebelum ada Gojek, tukang ojek bisa seenaknya menurunkan penumpang di tengah jalan. Ahok berharap adanya Gojek dapat meminimalisasi ojek-ojek nakal di Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organda DKI, Shafruhan mengatakan seharusnya Ahok mengimplementasikan ketentuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan umum orang dan barang.
“Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang. Akan tetapi, Gubernur DKI justru tabrak aturan-aturan yang ada. Kami DPD Organda DKI berkali-kali protes terhadap keberadaan angkutan-angkutan liar yang tidak berizin, termasuk keberadaan ojek,” ujar Shafruhan dalam pesan singkatnya.
Namun demikian ternyata dalam Pasal 137 ayat 2 dalam undang-undang tersebut, disebutkan angkutan orang diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor berupa sepeda motor, mobil penumpang, atau bus.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...