Ahok Sering Ditolak Saat Tukar Satwa dengan Luar Negeri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku sering ditolak bila ingin bertukar fauna dengan luar negeri. Hal itu disebabkan undang-undang tentang pertukaran fauna di Indonesia berbeda dengan undang-undang di negara lain. Terakhir, DKI masih melakukan proses negosiasi yang alot dengan Korea Utara untuk menukarkan orang utan dengan harimau.
“Undang-undang kita beda dengan luar negeri, itu juga yang membuat kita masih negosiasi dengan Korea Utara. Orang luar negeri kalau kasih hewan dihibahin total. Tapi, undang-undang kita tak mengizinkan hibah total. Undang-undang kita hanya mengatur meminjamkan sampai anak generasi ketiga,” ujar Ahok di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Undang-undang pertukaran hewan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis dan Satwa Liar.
“Makanya beberapa negara ada yang agak keberatan dengan kerja sama seperti ini. Nilainya dibilang nggak sesuai. Itu yang membuat kesulitan. Yang penting bagi mereka adalah soal kepercayaan. Kalau mereka percaya kita bisa pelihara dengan baik, pasti kita dikasih,” kata Ahok.
Hari ini, Pemerintah Provinsi DKI berhasil melakukan pertukaran satwa dengan Pemerintah Australia. Australia melalui Kebun Binatang Taronga di Sydney memberi hibah kepada Kebun Binatang Ragunan berupa sepasang jerapah berjenis kelamin jantan dan betina.
Sementara itu, Kebun Binatang Ragunan meminjami sepasang harimau Sumatra selama lima tahun. Bila harimau beranak, generasi pertama milik Indonesia, generasi dua dibagi dua kepemilikannya, sedangkan generasi ketiga barulah harimau menjadi milik Australia.
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...