Ahok Tampik Pembelian Tanah Sumber Waras Inkonstitusional
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menampik dugaan pembelian tanah milik Rumah Sakit Sumber Waras tak sesuai dengan konstitusi, sebab anggaran tersebut sudah muncul dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2014.
Sebelumnya, pembelian tanah ini disinyalir merugikan negara senilai Rp 191 miliar. Anggaran pun diduga muncul tiba-tiba dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2014. Namun demikian, Ahok menegaskan, sebelum tanah itu dibeli oleh pemprov, sudah ada nota kesepahaman antara legislatif dan eksekutif.
“Gimana nggak sesuai? Ada KUAPPAS dan nota kesepahamannya loh. Malahan wakil-wakil ketua (DPRD, Red) yang lama sama yang sekarang itu ikut tanda tangan,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
Ahok juga menampik opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatakan pembelian tanah tersebut tak memiliki dokumen yang lengkap. Menurut hematnya, Pemprov telah berniat memberikan sejumlah dokumen pembelian tanah yang terletak di kawasan Grogol, Jakarta Barat tersebut namun ditolak oleh pihak BPK.
Pihak yang secara struktural ikut terlibat, yakni Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, pun berjanji bila BPK atau legislatif meminta kembali bukti dokumen pembelian tanah yang lengkap, eksekutif siap memperlihatkannya.
Kasus pembelian tanah yang harganya jauh melampaui harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanpa appraisal ini tengah diselidiki oleh DPRD DKI. DPRD kini tengah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki adanya dugaan tindak penyelewengan eksekutif merealisasikan pembelian tanah milik Rumah Sakit Sumber Waras.
Editor : Eben E. Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...