Ahok Tetapkan UMP DKI Jakarta Rp 3,3 Juta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp 3.350.750. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.
"UMP sudah ditandatangani. Ikutin PP nilainya Rp 3,3 lebih. Aku yang tanda tangan tadi," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah merekomendasikan nilai UMP kepada pria yang akrab disapa Ahok ini pada Rabu (26/10) kemarin. Usulan itu sesuai dengan hasil sidang yang dilakukan beberapa kali.
Setidaknya ada dua nilai yang diusulkan yakni dari unsur buruh sebesar Rp 3.831.690. Sementara dari unsur pemerintah dan pengusaha mengusulkan Rp 3.350.750.
Dia memastikan tetap mengikuti aturan yang ada untuk penetapan UMP 2017. Apalagi usulan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) agar penetapan UMP DKI menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditolak.
"Kami sudah kirim surat, tapi ditolak. Kalau mau demo ya enggak bisa dong, kan harus ikutin aturan," kata dia.
Nilai UMP 2017 ini ditandatangani satu hari sebelum dirinya cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok akan mulai cuti pada Jumat (28/10) besok hingga 11 Februari 2017 mendatang. (beritajakarta.com)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...