Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 10:12 WIB | Kamis, 01 Desember 2016

Ahok Tiba di Mabes Polri Sebagai Tersangka

Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12). Pemanggilan tersebut untuk dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dalam dugaan tindak pidana penghinaan atau penodaan terhadap suatu agama setelah perkaranya dinyatakan P21. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Kamis (1/12) pagi menyambangi Mabes Polri, Jakarta.

Basuki yang akrab disapa Ahok itu tiba di Mabes Polri pada pukul 09.25 WIB. Ia keluar dari kendaraan Toyota Kijang Innova berwarna abu-abu perak nopol B 1330 EOM, bersama sejumlah ajudannya.

Ahok langsung masuk Gedung Utama Mabes Polri tanpa menyampaikan sepatah katapun kepada para awak media.

Ahok dipanggil ke Mabes Polri terkait penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung atas kasus yang membelit calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Setelah 25 menit berada di dalam gedung untuk menandatangani sejumlah berkasnya, Ahok keluar dari Gedung Utama Mabes Polri.

Tak ada komentar keluar dari Ahok saat para pewarta meminta komentarnya. Ia hanya melambaikan tangan saja kepada pewarta.

Ia didampingi para penyidik langsung masuk kendaraan Toyota Kijang Innova berwarna hitam nopol B 1734 TYP. 

Ahok diantarkan penyidik Bareskrim menuju ke Kejaksaan Agung untuk penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penistaan agama.

Pada Rabu (30/11), Kejaksaan Agung menyatakan berkas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21.

"Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

Ia menegaskan dari hasil penelitian dari jaksa peneliti bahwa menyatakan berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya seraya menambahkan bahwa jaksa yang meyakini pasal tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Al Quran dan menyebutkan ada pihak yang menggunakan ayat Al Quran untuk keperluan tertentu saat berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menjerat mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home