Ahok Tidak akan Buat Pergub Larang Konsumsi Daging Anjing
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memastikan tak akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuat larangan untuk mengonsumsi daging anjing. Meski mengaku menjadi penyayang anjing, Ahok tak bisa semerta-merta menerapkan larangan konsumsi anjing di ibu kota.
"Jadi kalau masing-masing hewan mau dibikinin Pergub, capek saya. Nanti ada Pergub Tupai, Pergub Kucing, Pergub Tikus," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, pemerintah hanya perlu menerapkan peraturan Pergub yang lama, yang mengatur agar daging hewan yang dikonsumsi masyarakat sehat dan layak. Ahok sendiri tak mempersoalkan masalah daging anjingnya, namun ia geram mendapat laporan banyak anjing rabies masuk ke Jakarta.
Ia khawatir, anjing-anjing rabies ini akan menebarkan penyakit di ibu kota. Padahal, sejak beberapa tahun yang lalu Jakarta telah ditetapkan menjadi kota bebas rabies.
Sementara, bila pergub tentang anjing dibuat, Ahok justru takut masyarakat akan membuat peternakan anjing untuk dikonsumsi.
"Menurut saya yang paling penting, anjing yang masuk ke Jakarta harus diperiksa, dari mana, hasil curian apa bukan. Kalau dari luar kota ada izin atau tidak. Kalau tanpa izin dan curian, kami bisa pidanakan," ujar mantan politikus Senayan itu.
Ketegasan penerapan peraturan lama diakui lebih efektif mengurangi suplai daging anjing daripada membuat peraturan baru.
Sebelumnya, Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI menyatakan bahwa Jakarta merupakan kota dengan angka konsumsi anjing terbesar di Indonesia. Setiap hari, setidaknya ada 40 ekor anjing disembelih untuk dikonsumsi. Anjing berasal dari berbagai wilayah, khususnya di Pulau Jawa.
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...