Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 12:22 WIB | Rabu, 19 Oktober 2016

Ahok Tunggu Keputusan MK Soal Cuti Kampanye

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan sudah mengajukan cuti kampanye untuk mengikuti pemilihan gubernur tahun depan sesuai aturan sementara menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan uji materi aturan mengenai cuti kampanye pejabat dalam undang-undang tentang pemilihan kepala daerah.

"Akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Rabu (19/10).

Ahok mengajukan permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Menurut ketentuan dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang itu, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Ahok mengatakan ketentuan dalam pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk memastikan program dan proses penganggarannya terlaksana.

Dia juga menilai tidak wajar kewajiban cuti itu karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin dalam hak pegawai negeri sipil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok berpendapat ketentuan tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian, kepala daerah bisa memilih tidak menggunakan cuti dan tetap fokus bekerja untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

Ahok dijadwalkan menghadiri sidang uji materi aturan tersebut siang ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Dia tidak tahu keputusan akhir MK mengenai uji materi itu, tetapi apabila nantinya harus tetap cuti untuk kampanye, dia sudah mempersiapkan diri dengan mendelegasikan tugasnya.

"Semua sudah kita minta, kebut enggak kebut kan semua sudah kita titipkan akan mengerjakan apa. Rata-rata kewajiban pengembang seperti trotoar, beli bus sudah di BUMD, termasuk pasar perkulakan sudah di BUMD," katanya. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home