Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 13:51 WIB | Rabu, 08 Juli 2015

Ahok: Voorijder Harusnya Tak Kawal Pejabat tapi Ambulans

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan), dan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah (kiri), di Lapangan IRTI Monumen Nasional, Selasa (8/7) pagi, seusai apel siaga menghadapi arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1436 Hijriah. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan voorijder milik Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta seharusnya tak mengawal pejabat, namun mengawal kendaraan dinas darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

“Saya sudah berulang kali sampaikan pada Dishub, motor-motor gede seperti itu tidak boleh mengawal pejabat termasuk saya. Tidak ada voorijder mengawal kami. Kami butuh pun ada rombongan bus kita minta polisi,” kata Ahok di Lapangan IRTI Monumen Nasional, Selasa (8/7) pagi.

Penggunaan voorijder menurut Ahok telah diatur dalam undang-undang, namun masih banyak pejabat yang melanggar. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan ialah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Sedangkan pada pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan telah diatur mengenai tata cara untuk kelancaran lalu lintas atas prioritas tersebut, yakni pertama kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Kedua, petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, yakni untuk mobil darurat pemadam kendaraan dan ambulans. Ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.

“Ini sesungguhnya sesuai dengan undang-undang lalu lintas. Sebetulnya yang berhak mengawal itu kepolisian, tapi tentu kita temukan di lapangan masih adalah oknum yang melanggar. Saya berharap motor-motor besar ini digunakan untuk mengawal ambulans dan mengawal mobil dinas pemadam kebakaran,” kata Ahok.

Ahok menceritakan tahun lalu ada anggota pemadam kebakaran meninggal karena mobilnya tabrakan di tol. Masyarakat diakui tidak mengerti bila mobil pemadam kebakaran harus didahului. Mantan anggota DPR RI ini juga menyayangkan tak ada voorijder membantu pengawalan .

Dishubtrans diminta lebih tanggap dengan mobilisasi mobil-mobil darurat seperti ini melalui radio monitor. Ahok juga berharap agar radio monitor terintegrasi dengan Jakarta Smartcity dan Qlue.

“Jadi jangan sampai Dishubtrans ada laporan tidak tahu, jangan sampai Dishubtrans tidak pernah memonitor radio, kita punya radio semua sama frekuensi bisa diatur, kita habiskan puluhan miliar ini bangun sistem radio. Harusnya begitu dengar kebakaran, kebutuhan ambulans, Dishubtrans bisa buka jalan, termasuk Satpol PP amankan lokasi,” kata Ahok. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home