Loading...
HAM
Penulis: Wim Goissler 23:17 WIB | Sabtu, 03 Februari 2018

AJI:Usir Jurnalis BBC dari Papua Cermin Ketakutan Pemerintah

Rebecca Henschke, wartawan BBC yang diusir dari Papua (Foto: Twitter)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam pengusiran jurnalis BBC dari Papua pada hari Jumat (02/02) dan Sabtu (03/02) dan mengatakan hal itu meniimbulkan kesan ada ketakutan pemerintah terhadap peliputan media asing soal kondisi Papua.

Hal itu dikatakan oleh Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia di Jakarta, Sabtu (3/2), dalam siaran pers resmi organisasi wartawan itu.   
  
Tiga pekerja media dari BBC Indonesia yang diusir itu, menurut AJI adalah Dwiki, Affan dan Rebecca Henschke. Yang disebut terakhir merupakan kepala biro BBC di Jakarta. Mereka tak bisa melanjutkan aktivitas jurnalistiknya setelah diperiksa polisi di Agats, Asmat, dan dimintai keterangan petugas imigrasi di Timika, Mimika. 

Menurut informasi yang dihimpun Bidang Advokasi AJI Indonesia, awalnya tiga jurnalis BBC yang sedang liputan di Asmat itu diperiksa polisi di Agats. Dari pemeriksaan terhadap ketiganya diketahui bahwa mereka diperiksa karena salah satunya membuat cuitan di akun twitternya, dalam teks dan foto, soal bantuan untuk anak yang mengalami gizi buruk di Asmat berupa mie instan, minuman ringan dan biskuit. Informasi resmi dari Kodam Cenderawasih dan Imigrasi menyatakan, cuitan itulah yang menjadi alasan polisi dan imigrasi memeriksa jurnalis BBC itu.

Dalam posting di akun Twitter pribadinya, yang kemudian dihapus, Henschke menampilkan foto dan tulisan: “This is the aid coming in for severely malnourished children in Papua - instant noodles, super sweet soft drinks and biscuits.”  

Kepala Penerangan Daerah Militer Cendrawasih XVII/Cendrawasih, Kolonel Inf Muhammad Aidi mengatakan, foto yang ditampilkan oleh Henschke bukan bahan-bahan makanan yang merupakan bantuan pemerintah, melainkan barang jualan dari pedagang setempat yang kebetulan ada di dermaga tersebut. Aidi juga mengatakan dua posting Twitter Henschke lainnya keliru.

Belakangan, Henschke yang berkebangsaan Australia dan tinggal di Jakarta, menghapus posting tersebut dan menambahkan posting semacam klarifikasi: “Adding important NOTE: Other sources say this is NOT aid but normal supplies. Huge relief effort underway here.”

Polisi kemudian memeriksa mereka pada hari Jumat (02/02). Menurut informasi yang dihimpun AJI, Dwiki terbang ke Jakarta dari Agats setelah pemeriksaan pada hari Jumat. Sedangkan Affan dan Henschke diperiksa di Imigrasi Mimika hingga Sabtu, 3 Februari 2018. Usai pemeriksaan itu Henschke dan Affan tak bisa melanjutkan liputannya. Keduanya dikawal aparat keamanan menuju Bandara Timika, untuk penerbangannya ke Jakarta, Sabtu pagi.

Berdasarkan informasi yang didapat AJI, tak ada bukti adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh tiga jurnalis BBC ini. Pelarangan peliputan terhadap jurnalis asing yang sebelumnya terjadi sering kali menggunakan alasan administratif, yaitu tidak memiliki visa jurnalistik. Sementara Henschke adalah pemegang visa jurnalis, mempunyai kartu izin peliputan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan memiliki izin tinggal sementara (Kitas) di Indonesia. 

Namun, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menahan paspor Henschke berdasarkan alasan kicauan di Twitter yang dinilai tidak menghormati  dan menaati perundang-undangan yang berlaku. Kicauan itu dinilai menimbulkan persepsi dan kesan negatif terhadap pemerintah atas penanganan kejadian luar biasa di Asmat, Papua.

Karena itu, pihak Imigrasi menahan paspor Henschke untuk sementara waktu.

"Tindakan keimigrasian yang dilakukan adalah menahan paspor yang bersangkutan sampai dengan proses pemeriksaan selesai dilakukan," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno melalui keterangan tertulis, Sabtu (03/02), dikutip dari Kompas.

Kicauan Henschke dinilai tidak hanya menyinggung Pemerintah Indonesia, tetapi juga masyarakat Indonesia yang menyaksikan kemajuan pembangunan di wilayah Papua.

"Serta mencederai profesi jurnalis yang harus berimbang dalam pemberitaan berdasarkan fakta yang ada," kata Agung.

Agung mengatakan, aktivitas Henschke sebagai orang asing diawasi oleh Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang di dalamnya terdiri dari berbagai instansi di luar Imigrasi, termasuk instansi keamanan.

"Praktik ini lazim dilakukan di semua negara dan bagian dari fungsi dan tugas pemerintah dalam menjaga kedaulatan," kata Agung.

Agung mengatakan, kebijakan keimigrasian nasional adalah selective policy, di mana hanya orang asing yang membawa maanfaat bagi bangsa dan negara yang diberikan masuk untuk tinggal dan berada di Indonesia.

Henschke tidak memberi komentar atas kejadian ini. Tetapi Reuters mengutip keterangan jurubicara BBC yang dikirimkan via email yang mengatakan tim yang mereka kirim ke Papua telah kembali ke Jakarta. BBC mengatakan tim tersebut memiliki dokumen yang diharuskan dan pihak berwewenang mengetahui kunjungan mereka ke Papua. "BBC menghormati peraturan setempat dimana pun mereka bekerja," demikian keterangan jurubicara BBC kepada Reuters.

Mempermalukan RI

AJI menyesalkan  cuitan itu menjadi dasar untuk menghalangi aktivitas peliputan jurnalis di Papua. Selain itu, meskipun tak ditemukan ada pelanggaran administratif yang dilakukan, mereka tak bisa melanjutkan liputannya karena aparat keamanan mengawalnya menuju bandara untuk naik pesawat ke Jakarta.  “Kami mengecam pengusiran jurnalis BBC ini. Peristiwa ini juga mengesankan ada ketakutan pemerintah terhadap peliputan media asing soal kondisi Papua," kata Abdul Manan.

Aktivis Human Rights Watch (HRW) Indonesia, Andreas Harsono, mengatakan peristiwa ini bukti terang-benderang pembatasan jurnalisme di Papua. "Kita harus bekerja lebih keras memperjuangkan kebebasan pers di Papua dan mendidik para pegawai kita --termasuk para intel dan imigrasi -- lepas dari paranoid ini. Ia membuat kita malu dengan wartawan internasional," kata dia kepada satuharapan.com.
   

Wartawan dan orang-orang yang mengenal Henschke umumnya menunjukkan rasa keterkejutan atas pengusiran ini dan menganggap peristiwa ini akan mengalihkan perhatian dari masalah sesungguhnya yakni masalah kekurangan gizi anak di Papua.

"Fakta bahwa pemerintah lebih peduli pada tweet Rebecca daripada wabah campak yang telah membunuh 71 anak di Asmat memunculkan pertanyaan tentang prioritas (pemerintah)," tulis wartawan Time, Yenni Kwok lewat akun Twitternya.

"Saya tidak mengerti mengapa mereka harus menahan paspor Rebecca. Soal kicauan di Twitter, kita bisa melakukan klarifikasi, merevisinya KAPAN SAJA. Daripada berfokus kepada wabah campak dan kekurangan gizi yang gagal mereka tangani (Pemerintah) lebih berfokus pada sebuah TWEET," kata Febriana Firdaus jurnalis pemenang penghargaan Oktovianus Pogau atas keberanian dalam jurnalisme (2017).

Profesor emeritus bidang kajian Asia Tenggara di Murdoch University, Perth, David T. Hill, menulis lewat akun Twitternya, "Sulit untuk membayangkan seorang wartawan asing seperti Rebecca yang memiliki pengalaman mendalam dan tinggal di Indonesia bersama wartawan Indonesia, yang menulis laporan kelas satu dan memiliki empati mendalam akan hidup dan keadilan bagi manusia. Sedih melihat ketakutan terhadap media ala Orde Baru terulang."

Meskipun demikian, ada juga netizen yang mengeritik Henschke yang dinilai gegabah menulis informasi keliru lewat akun Twitternya. 

"Wow. Professional journalist is spreading fake news? You better apologize officially (instead of deleting your screencapped tweet)," tulis @4jus lewat akun Twitternya.

"Have you ever wrote something about infrastructure development in Papua recently or something positive about our country???we are Indonesian United remember...NKRI," @uni_melinda, menulis.

AJI menilai kejadian ini merupakan fakta terbaru tentang tidak terwujudnya janji Presiden Joko Widodo tiga tahun lalu  bahwa Papua terbuka bagi jurnalis asing untuk melakukan peliputan. Penegasan soal tidak adanya pelarangan bagi jurnalis asing meliput juga disampaikan pemerintah saat Indonesia menjadi tuan rumah peringatan World Press Fredom Day, 3 Mei 2017. 

"Kasus terbaru di Papua ini merupakan salah satu indikasi bahwa pemerintah tak serius dengan janjinya untuk lebih membuka akses jurnalis ke Papua," tambah Manan.

Data AJI Indonesia menunjukkan sepanjang 2017 setidaknya ada delapan jurnalis asing yang dideportasi ketika melakukan peliputan di Papua. Alasan yang dipakai sebagai dasar pengusiran adalah masalah pelanggaran administrasi, yaitu tak memiliki visa jurnalistik saat melakukan liputan di provinsi di ujung timur Indonesia ini. 

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Hesthi Murthi menambahkan, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat negara tidak memahami fungsi pers sebagai alat kontrol sosial seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kritik yang disampaikan media berdasarkan fakta di lapangan seharusnya disikapi dengan bijak sebagai masukan untuk memperbaiki penanganan campak dan busung lapar di Asmat dan Papua, bukan malah dijadikan dalih untuk membatasi akses jurnalis," ujarnya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home