Akademisi: Penolakan Bioskop di Pamekasan Berpotensi Perburuk Investasi
PAMEKASAN, SATUHARAPAN.COM - Akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, Jawa Timur, Samsuki menyatakan, penolakan keberadaan bioskop Kota Cinema Mall oleh sekelompok ormas di Kabupaten Pamekasan berpotensi memperburuk iklim investasi di wilayah itu dan berpotensi merugikan pengembangan ekonomi masyarakat setempat.
"Saya sebagai warga Pamekasan yang lahir dan dibesarkan di Pamekasan sangat menyayangkan aksi tersebut. Apalagi aksi itu disertai dengan lontaran kata-kata yang tidak pantas," kata Samsuki di Pamekasan, Selasa (18/2).
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UTM Bangkalan ini lebih lanjut menjelaskan situasi yang kondusif dan kekompakan semua pihak, menjadi pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya di suatu daerah.
Keberadaan gedung bioskop yang diberi nama Kota Cinema Mall di Kabupaten Pamekasan itu, tidak hanya sebatas hiburan semata, akan tetapi juga memiliki efek domino dan bisa menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar
"Selain itu, dampak lainnya adalah penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat sekitar, apalagi pihak manajemen mengutamakan pekerja lokal," katanya.
Dengan demikian, kata Eki, sapaan akrab Samsuki, keberadaan bioskop itu bisa membuka ruang baru untuk membuka lapangan pekerjaan, dan ini seiring dengan komitmen pemerintah yang terus berupaya menekan angka pengangguran melalui penyediaan lapangan pekerjaan.
"Jadi, cinema di Pamekasan itu, akan sangat berpengaruh terhadap roda ekonomi masyarakat dan juga pada pendapatan asli daerah," katanya.
Selain itu, akan ada dampak luar, apabila misalnya cinema di Pamekasan itu ditutup dan pemerintah memenuhi tuntutan pengunjuk rasa, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PKH) besar-besaran.
"Dan kalau ini terjadi, maka banyak yang masyarakat yang mengalami pengangguran. Sehingga yang menjadi keinginan Bupati dan Wakil Bupati agar angka pengangguran menurun tidak tercapai," kata Eki.
Di satu sisi Bupati didorong untuk mengangkat Pamekasan agar lebih baik dan semakin maju, akan tetapi di sisi lain Bupati seperti serba salah, karena dinilai mengabaikan syariat Islam sebagaimana diinginkan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) yang mendalangi aksi penolakan Kota Cinema Mall tersebut.
Padahal, masalah indikasi maksiat sebagaimana kekhawatiran FPI dan LPI, seharusnya dibicarakan karena penetapan izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Ini kan belum apa-apa sudah dijustifikasi. Kalau persepsi mereka salah, maka harus salah, kan begitu, dan ini tidak baik," katanya.
Terkait dengan keputusan Pemkab Pamekasan untuk tidak menutup Kota Cinema Mall seperti tuntutan FPI dan LPI itu, dosen UTM asal Kabupaten Pamekasan ini menilai, sebagai tindakan yang tepat, karena dasar izin operasional gedung bioskop itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Semestinya, jika ada kelompok yang menginginkan agar Kota Cinema Mall itu ditutup menempuh melalui jalur hukum, bukan dengan cara menggerakkan massa berunjuk rasa, apalagi dengan yang tidak elok," kata Eki.
Terkait dengan pernyataan FPI dan LPI saat demo menolak keberadaan Kota Cinema Mall yang menyebutkan bahwa hal itu banyak mudaratnya dibanding manfaatnya, Eki menegaskan bahwa film yang diputar di bioskop yang telah lulus sensor dan sangat mudah untuk dikontrol.
Yang sulit dikontrol, akan tetapi mudah diakses oleh semua orang adalah film dan video yang beredar di berbagai media sosial dan bisa diakses bebas oleh semua orang melalui telepon seluler.
Sebelumnya, saat berunjuk rasa di kantor Pemkab Pamekasan beberapa hari lalu, pimpinan FPI Pamekasan KH Ali Salim mendesak Pemkab Pamekasan menutup Kota Cinema Mall karena tidak ingin Pamekasan menjadi sarang maksiat.
Keberadaan gedung bioskop itu diyakini kiai tersebut dan pengikutnya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...