Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:00 WIB | Jumat, 17 April 2020

Akademisi UGM: PSBB Harus Dimulai dari RT/RW

Warga menggunakan masker saat berada di luar rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). (Foto: Antara/Abriawan Abhe)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Dr Supriyati SSos MKes, menyebutkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus dimulai dari level masyarakat terbawah, yaitu di tingkat RT/RW, agar meningkatkan potensi keberhasilan kebijakan tersebut.

Anggota Tim Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Fakultas Kedokteran UGM itu dalam webinar tentang COVID-19 yang dipantau melalui kanal YouTube di Jakarta, Kamis (16/4) mengatakan keberhasilan penerapan PSBB seharusnya dimulai dari pembentukan gerakan Satgas COVID-19, di level RT/RW atau tingkat desa.

Adanya Satgas COVID-19 di level RT/RW, berperan untuk memantau kondisi kesehatan tiap warganya, promosi, dan sosialisasi tentang upaya pencegahan penularan, dan bersama-sama memantau dan mendukung apabila ada warga yang harus melakukan karantina mandiri di rumah.

Satgas RT/RW tersebut bisa mendata warga yang terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19, dan memberikannya bantuan secara bergotong-royong. Satgas tersebut juga bisa memberikan dukungan dan bantuan bagi warga yang melakukan karantina mandiri.

"Gerakan kepedulian apabila ada yang terdampak ekonomi kita menolong jangan dibiarkan begitu saja. Kemudian sosial support bagi yang harus menjalankan karantina mandiri, itu harus didukung, kalau dibiarkan sendiri mereka tidak bisa memenuhi kebutuhannya," kata Supriyati.

Dia menilai implementasi PSBB tidak akan bisa mencapai tujuannya apabila hanya dilakukan di level atas, melainkan harus dilakukan dari bawah. "Kalau gerakan ini dimulai dari bawah maka akan meningkatkan potensi keberhasilan pencegahan COVID-19," kata dia.

Selain itu Supriyati juga menambahkan pentingnya literasi kesehatan di masyarakat dalam pencegahan penularan COVID-19. Masyarakat tidak hanya banyak mendapatkan informasi mengenai COVID-19, namun juga bagaimana mendapatkan informasi yang kredibel sehingga tidak menjadi salah paham ketika diterapkan di masyarakat.

Sejauh ini Menteri Kesehatan telah menetapkan kebijakan PSBB untuk beberapa wilayah di antaranya Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, dan Kota Makassar di Sulawesi Selatan. (Ant)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home