Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:38 WIB | Jumat, 06 November 2020

Akan Dibentuk Tim Kerja Tampung Masalah UU Cipta Kerja

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: dok.Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, akan membentuk tim kerja independen untuk menampung masalah-masalah yang muncul dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Nantinya kami membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat, untuk menampung dan mengolah masalah-masalah yang muncul dari undang-undang ini," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (5/11).

Pembentukan tim kerja itu, kata Mahfud dalam siaran persnya, bertujuan agar dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga dalam menuangkan ke dalam peraturan-peraturan turunan, semua bisa terakomodasi.

Menurut dia, pembentukan UU itu memiliki tujuan yang baik dan layak diperbaiki manakala ada kesalahan.

Menanggapi salah ketik pada UU itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan ada kesalahan yang sifatnya klerikal (tulis-menulis) dan ada yang sifatnya substansial.

"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan. Kami akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk diputuskan," kata Mahfud.

Menyinggung soal substansi, dia mempersilakan mereka untuk mengajukan ke MK. Jika MK memutuskan hal itu sebagai salah, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan legislative review, yaitu dilakukan perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah MK memutuskan tentang apa yang harus diubah.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home