Akan Ditentukan Kriteria bagi Penerima Vaksin AstraZeneca
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgas Penanganan COVID-19 menjelaskan bahwa penundaan distribusi vaksin AstraZaneca oleh Kementerian Kesehatan bersifat sementara, dan sebagai upaya pemerintah mengutamakan kehati-hatian, kata juru bicara Satgas, Wiku Adisasmito.
“Alasan penundaan bukan semata-mata adanya temuan pembekuan darah oleh beberapa negara. Melainkan karena pemerintah ingin lebih memastikan keamanan dan ketepatan kriteria penerima vaksin AstraZaneca," kata Wiku hari Selasa (16/3).
Saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli sedang melihat kembali, apakah kriteria penerima vaksin AsteaZaneca akan sama dengan kriteria vaksin Sinovac dan Biofarma.
Selain itu, penundaan ini juga untuk memastikan terkait quality control. Dan secara paralel, Badan POM melihat rentang waktu penyuntikan AstraZaneca, mengingat sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan rentang waktu penyuntikan dosis kedua AsteaZaneca antara 9 dan 12 pekan dari dosis pertama.
Nantinya setelah ada rekomendasi terkait vaksin AsteaZaneca, akan ditentukan kelompok mana yang akan diprioritaskan menerima vaksin tersebut. "Hasil dari evaluasi keamanan serta penentuan kriteria vaksin AsteZaneca, selanjutnya akan diinformasikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan POM," kata Wiku.
Editor : Sabar Subekti
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...