Akankah Mary Jane Terhindar dari Hukuman Mati?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) asal Filipina, batal dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (30/4) dini hari.
Kejagung RI mengakui pembatalan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso karena adanya permintaan dari Presiden Filipina, setelah Maria Kristina Sergio–perempuan yang merekrut Mary Jane– menyerahkan diri kepada Kepolisian Cabantuan, Filipina, pada Selasa (28/4) pagi pukul 10.00 waktu setempat.
Kini, muncul pertanyaan, sampai kapan proses eksekusi mati Mary Jane ditunda. Lalu, apakah penyerahan diri Maria Kristina Sergio akan membatalkan atau setidaknya meringankan hukuman warga negara Filipina itu?
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Jakarta Rahmat Bagja mengatakan pembatalan atau peringanan hukuman Mary Jane bisa terjadi ke depannya. Dengan syarat, bukti-bukti yang nanti disampaikan oleh Maria Kristina Sergio memperkuat dugaan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
“Bisa saja hukuman Mary Jane nantinya dikurangi, bahkan dibatalkan. Tergantung bagaimana dengan bukti-bukti yang disampaikan pada persidangan nantinya,” ujar Rahmat kepada satuharapan.com, di Jakarta, Kamis (30/4).
Dia menjelaskan, namun tidak cukup bukti tersebut hanya berdasarkan ucapan Maria Kristina Sergio saja, masih dibutuhkan penemuan bukti-bukti baru. Kemudian, bukti-bukti baru tersebut akan dibandingkan dengan bukti-bukti yang pernah dihadirkan pada persidangan Mary Jane sebelumnya.
“Misalnya dilihat lagi paspor nya bagaimana, apakah dia sering melakukan perjalanan ke luar negeri, lalu track record dia bagaimana, apakah pernah berhubungan dengan bandar narkoba lainnya,” ujar dia.
Dia pun menyampaikan, bahwa penundaan eksekusi mati Mary Jane bisa memakan waktu lama, bahkan sampai hitungan tahun.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...