Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 16:58 WIB | Kamis, 06 Oktober 2016

Akhir Tahun, OJK Terbitkan Regulasi Fintech

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto (kedua kiri) dan Analis Eksekutif Senior bidang Pengembangan LKM OJK Roberto Akyuwen (ketiga kiri) dalam suatu diskusi di STT Jakarta, hari Rabu (9/12). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2016 akan menerbitkan regulasi untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha di sektor keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi (financial technology/fintech).

"Sebelum akhir tahun, regulasi sudah keluar," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Jakarta pada hari Kamis (6/10).

Saat ini, OJK telah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan, yang terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja di OJK untuk mengkaji dan mempelajari perkembangan fintech dan menyiapkan peraturan serta strategi pengembangannya.

"OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen," kata Rahmat.

Kehadiran fintech, bagi OJK selaku otoritas industri jasa keuangan, merupakan peluang untuk terus meningkatkan perkembangan sektor jasa keuangan termasuk mendorong program inklusi keuangan.

Namun, lanjut Rahmat, kehadiran fintech juga menjadi tantangan bagi OJK untuk memastikan keandalan, efisiensi, dan keamanan dari transaksi online tersebut agar tidak merugikan konsumen.

Dari kajian OJK, jumlah sementar perusahaan fintech yang masuk dalam otorisasi OJK saat ini sebanyak 120 perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Sedangkan ruang lingkup aturan yang sedang disiapkan di bidang fintech sendiri, sementara ini adalah aturan di bidang permodalan, aturan model bisnis, aturan perlindungan konsumen, dan aturan manajemen risiko minimal. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home