Akil Bantah Chairun Nisa Menyuap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membantah bahwa dirinya mengakui anggota Komisi II asal fraksi Partai Golkar Chairun Nisa mengantarkan uang sekitar Rp 3 miliar untuk mengurus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Hanya gurauan. Saya tidak tahu maksud Chairun Nisa membawa barang apa, karena dari bandara mungkin ambil bagasi, kata Akil dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/1).
Akil menjadi saksi sekaligus untuk perkara Chairun Nisa yang didakwa menjadi perantara penerimaan uang untuk Akil dan terdakwa bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih serta keponakannya, Cornelis Nalau yang juga bendahara tim sukses Hambit.
Padahal sebelumnya Chairun Nisa sudah mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Akil yang mengatakan Saya ini dari bandara Pak ... mau ambil barangnya dulu baru ke rumah Bapak ... mudah-mudahan tidak terlalu malam ya.
Bisa saja itu barangnya dia (Chairun Nisa), maka saya balas silakan asal tidak terlalu malam, ungkap Akil.
Akil pun mengaku bahwa tidak memberitahukan kepada petugas keamanan rumahnya bahwa Chairun Nisa akan datang.
Saya tidak ingat persis, saya jarang memberi tahu akan ada tamu, saya juga saya tidak tangkap tangan bahkan saya tidak tahu di balik baju Cornelis ternyata ada uang, jelas Akil.
Ia berkeras bahwa belum ada kesepakatan bahwa Hambit Bintih bersedia memenuhi permintaannya sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus perkara gugatan sengketa pilkada Gunung Mas.
Saya tidak menduga, tidak ada pembicaraan mengantar uang ke rumah saya, dia (Chairun Nisa) tidak mengatakan mau mengantar uang, hanya mengungkapkan mau ke rumah, ungkap Akil.
Padahal dalam penangkapan Akil, Chairun Nisa dan Cornelis pada 3 Oktober di rumah Akil, ditemukan empat amplop cokelat yang berisi sejumlah uang yaitu amplop pertama 107,5 ribu dolar Singapura dan Rp 400 ribu, amplop kedua 107,5 ribu dolar Singapura dan Rp 366 ribu, amplop ketiga 22 ribu dolar AS serta amplop keempat 79 ribu dolar Singapura yang disembunyikan di balik baju Cornelis.
Sampai sekarang saya tidak tahu uangnya untuk siapa, tambah Akil.
Dalam perkara ini, Chairun Nisa didakwa dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menerima hadiah atau janji dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sedangkan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa memberikan uang Rp 3,075 miliar kepada Akil Mochtar dan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp 150-750 juta. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...