Akil Mochtar dan Maria Farida Jadi Saksi Sidang Wawan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tubagus Chairi Wardana (Wawan) terdakwa kasus suap jalani sidang mendengar keterangan saksi atas kasus suap pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Banten, Jawa Barat. Dalam proses sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi di antaranya mantan ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan anggota hakim MK Marina Farida untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Wawan tentang sengketa pemilu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh JPU kepada saksi mengenai seputar kronologis awal sebelum terjadinya suap dari Wawan kepada Akil senilai Rp 3 Miliar. Akil mengatakan bahwa dirinya mengakui pernah bertemu dengan Ratu Atut dalam perjalanan ke Singapura, dan hal tersebut ia katakan tidak dalam rencana. Akil mengakui bahwa dirinya diminta bantuannya
Sementara Wawan sempat mengajukan pertanyaan kepada Akil dalam hal memastikan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai Pilkada di Lebak, Banten, dan dirinya pun mengkonfirmasi tidak pernah menjanjikan apapun tentang Pilkada di Banten.
Sidang rencananya juga akan menghadirkan saksi Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dalam kasus terdakwa Susi Tur Handayani yang merupakan perantara suap yang akan digelar pada sore ini usai mendengarkan keterangan saksi dari Akil Mochtar.
Editor : Bayu Probo
LISA Siap Konser Spesial di Jakarta 15 November
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Big Ground Entertainment bersama Sunny Side Up akan menghadirkan Fan Meet...