Akil Mochtar Diberhentikan, Pemerintah Siapkan Perpu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dalam kesepakatan dengan para pimpinan lembaga negara, yaitu Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Ali, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai salah satu langkah menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) paska penangkapan Ketuanya Akil Muchtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konperensi pers yang dilakukan seusai pertemuan dengan para pimpinan Lembaga Negara itu, di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (5/10) sore, Presiden SBY menyampaikan banyaknya saran yang disampaikan baik kepada Presiden langsung maupun kepada Ketua Lembaga yang hadir dalam rapat konsultasi mengenai sikap yang tegas dalam kasus penangkapan Ketua MK.
Presiden menegaskan bahwa peristiwa yang telah terjadi mencoreng hukum dan keadilan di Indonesia karena MK merupakan institusi yang memiliki kewenangan yang sangat besar. MK memutus perkara hal-hal yang sangat strategis dan fundamental dan putusannya pun bersifat final dan mengikat termasuk sengketa permasalahan hukum di antara lembaga negara.
“Kami semua yang hadir dalam pertemuan itu merasakan emosi kemarahan rakyat Indonesia atas kasus yang menimpa Ketua MK,” ungkap Presiden SBY.
Atas dasar itu, Presiden dan para pimpinan lembaga negara sepakat untuk melakukan agenda penyelamatan kepada MK, dalam 5 (lima) butir kesepakatan yang diberi judul “Agenda Penyelamatan Mahkamah Konstitusi”.
Presiden SBY menyebutkan lima butir kesepakatan itu adalah:
Butir pertama, dalam peradilan MK, Presiden dan para pimpinan Lembaga Negara berharap dijalankan sangat hati-hati, dan jangan ada penyimpangan baru. “Ingat kepercayaan rakyat sangat rendah kepada MK saat ini. Apakah, dengan kemelut yang ada sekarang ini, dengan kepercayaan rakyat yang rendah sekarang ini, dengan konsolidasi MK sekarang ini, MK akan menunda persidangan jangka pendek, saya serahkan sepenuhnya kepada MK sendiri,” tegas Presiden SBY yang dalam memberikan keterangan pers itu didampingi oleh para pemimpin Lembaga Negara.
Kedua, Presiden dan pimpinan Lembaga Negara berharap penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK dapat dilaksanakan lebih cepat dan konklusif. Hal ini agar dapat membuktikan kepada rakyat bahwa jajaran MK yang lain bersih.
Ketiga, Presiden berencana menyiapkan Perpu, untuk diajukan ke DPR RI, yang antara lain akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim MK. Presiden berharap bila Perpu ini diberlakukan tidak dijudicial review di MK sendiri kemudian dibatalkan atau digugurkan, sebab kalau itu dilakukan tidak ada yang bisa dilakukan perbaikan.
Keempat, dalam Perpu, perlu juga diatur proses peradilan di MK. Menurut Presiden, dirinya dan para pemimpin Lembaga Negara juga berpendapat yang sama, Komisi Yudisial diberikan kepercayaan untuk melakukan pengawasan terhadap Hakim Konstitusi sebagaimana melakukan pengawasan terhadap hakim lainnya.
“Saya juga berharap pengawasan ini juga tidak digugurkan ketika kembali ke MK. Politik yang baik, tidak ada satupun kekuasaan yang diawasi, power must not go on uncheck. Kekuasan presiden harus diawasi oleh lembaga negara itu bagus. Kalau mau sehat kehidupan politik di negeri kita lembaga manapun harus ada yang mengawasi, kalau tidak ada yang mengawasi lembaga itu dengan mudah disalahgunakan. Saya memiliki pandangan itu dan pandangan teman-teman sama,” tutur Kepala Negara.
Kelima, dalam fase konsolidasi yang dilakukan MK saat ini, MK juga melakukan audit internalnya. Bahkan, Presiden dan pimpinan Lembaga Negara berpendapat perlu dilakukan audit eksternal oleh lembaga yang memiliki kewenangan itu. Presiden mengaku mendengar banyak pihak agar hakim konstitusi sekarang ini mengundurkan diri, namun Presiden SBY menyerahkan sepenuhnya kepada MK.
Presiden berharap lima butir kesepakatan itu dapat menjadi solusi dari masalah jangka pendek, menengah maupun panjang di Indonesia ini. Presiden sampaikan bahwa tidak boleh ada dogma di negeri ini bahwa lembaga negara tidak boleh dikoreksi, diganggu, dan diutak-atik apa yang menjadi kewenangannnya.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga meyampaikan pemberhentian sementara Akil Muchtar sebagai Hakim Konstitusi sesuai mekanisme yang berlaku. Di akhir konferensi pers, Presiden meminta insan pers untuk meneruskan informasi ini kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga disampaikan secara utuh serta tidak terjadi bias.
Presiden SBY dalam rapat konsultasi ini juga didampingi oleh Wapres Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam. Setelah melakukan konferensi pers ini, Presiden kemudian bertolak menuju Bali dari Bandar Udara Halim Perdanakusumah untuk mengikuti agenda APEC Summit Meeting 7-8 Oktober 2013. (setkab.go.id)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...