Akil Mochtar Jalani Sidang Putusan Vonis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar siap menghadapi putusan vonis. Hal tersebut disampaikan dirinya sebelum menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/6).
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang putusan vonis dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten yang dimulai pukul 16.00 WIB. Pada sidang sebelumnya terdakwa Akil Mochtar telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Pertimbangan JPU menganggap terdakwa Akil terbukti telah menerima suap dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dari 11 Kepala Daerah. Selain pertimbangan tersebut JPU juga menilai Akil terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga sore ini proses persidangan putusan vonis terhadap mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Majelis Hakim yang terdiri dari lima hakim membacakan berkas perkara sebelum menjatuhi vonis hukuman terhadap terdakwa.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...