Aksi Damai Gerakan Orangutan Merdeka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Centre for Orangutan Protection (COP) menggelar aksi damai terkait kampanye Gerakan Orangutan Merdeka (GOM) di Bundaharan Selamat Datang, Jakarta Pusat, Kamis (7/05). Tujuan dari aksi tersebut adalah memerdekakan orangutan yang dipelihara secara ilegal di Nanggroe Aceh Darussalam.
Berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Pelaku dapat dikenakan sanksi ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Dalam pernyataannya “COP siap mendanai dan memfasilitasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk menyita orangutan dan menegakkan hukum. Tidak ada alasan untuk tidak bisa bertindak tegas saat ini.“
Editor : Yan Chrisna
Wapres Lihat Bayi Bernama Gibran di Pengungsian Erupsi Lewot...
FLORES TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi seorang b...