Aksi Kamisan ke-442 Minta Kasus Tragedi Mei 1998 Dituntaskan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Aksi “Kamisan” ke-442 yang digelar di seberang Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, hari Kamis (12/5) mengangkat tema “Jadikan Penyelesaian Tragedi Mei 1998 sebagai Barometer dalam Menghapus Impunitas.”
Aksi digelar bersama dengan keluarga korban Tragedi Mei 1998, yang sampai dengan saat ini belum juga ada penyelesaian. Janji presiden yang selama ini diberikan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) juga belum juga terwujud.
Keluarga korban berharap Presiden Joko Widodo mau menyelesaikan kasus Tragedi Mei 1998 sesuai dengan undang undang yang berlaku. Banyak peristiwa yang terjadi pada tahun 1998 yang dinilai melanggar HAM, diantaranya aksi penembakan terhadap mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei, kemudian disusul aksi kekerasan pada tanggal 13 sampai dengan 15 Mei, dilanjutkan dengan aksi penculikan pada tanggal 17 Mei, empat hari sebelum Presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei.
Kasus Tragedi 1998 bahkan sudah diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa ada pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa tersebut. Namun sampai dengan saat ini, berkas yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung belum juga ditindaklanjuti dan belum belum ada satupun pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pelanggaran HAM yang bertanggung jawab pada peristiwa itu.
Keluarga korban Tragedi 1998 meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kasus Tragedi Mei 1998 sebagai barometer dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di Indonesia sebagai bentuk komitmennya untuk menghapus impunitas.
Selain itu meminta segera menugaskan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan pada kasus Semanggi I dan II, serta kasus kerusuhan dan penculikan yang terjadi pada bulan Mei tahun 1998 dan terakhir mendorong agar segera membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada Tragedi 1998.
Editor : Eben E. Siadari
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...