Aktivis Kapal Perempuan Tolak Hukuman Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Pelaksana Harian Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif Perempuan (Kapal Perempuan) Misiyah menegaskan bahwa Kapal Perempuan menolak keras hukuman mati bagi warga negara mana pun dengan kasus apa pun.
“Satu kalimat: Kami menolak hukuman mati,” kata Misiyah kepada satuharapan.com di sela-sela Workshop Komite Pemantau Provinsi DKI Jakarta di Wisma Hijau Jalan Raya Bogor km 30, Kamis (30/4).
“Saya sangat sedih dan tidak berani melihat pemberitaan di televisi mengenai eksekusi hukuman mati. Yang berhak untuk mencabut nyawa seseorang itu adalah Tuhan.”
Meskipun pemerintah menunda eksekusi terpidana mati asal Filipina Mary Jane, Misiyah tetap berharap pemerintah khususnya Presiden RI Joko Widodo mempertimbangkan kembali keputusannya karena Mary Jane adalah korban perdagangan manusia akibat kemiskinan perempuan.
Mary Jane batal dieksekusi karena majikannya di Filipina menyerahkan diri kepada Kepolisian Cabanatuan Filipina dan menyatakan bahwa ibu dua anak tersebut tidak bersalah.
Kemudian, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi Mary Jane karena keterangan Mary Jane dibutuhkan untuk upaya hukum selanjutnya.
Mary Jane kemudian direncanakan dibawa kembali ke Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Sementara pelaksanaan eksekusi terhadap delapan terpidana mati lainnya telah dilakukan secara serentak pada sekitar pukul 00.25 WIB.
Sebanyak delapan terpidana mati itu, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Editor : Eben Ezer Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...