Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:14 WIB | Kamis, 07 Mei 2015

Aktivis Lingkungan Desak MK Batalkan UU P3H

Aktivis Lingkungan Desak MK Batalkan UU P3H
Para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membatalkan Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang dinilai tidak menyasar kepada pelaku kejahatan perusahaan (Coorporate crime) di sektor sumber daya alam. Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Kamis (7/5) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Aktivis Lingkungan Desak MK Batalkan UU P3H
Aktivis Walhi Munhur Satyahaprabu (kiri) bersama Syahrul Fitra (kanan) saat berkomentar tentang keberadaan UU P3H yang dinilai tidak menyasar kepada pelaku kejahatan perusahaan yang telah merusak lingkungan dalam gelar jumpa pers yang digelar di kantor Walhi Jakarta Selatan.
Aktivis Lingkungan Desak MK Batalkan UU P3H
Andi Muttaqien saat hadir menjadi salah satu narasumber terkait dengan keberadaan UU P3H yang dinilai tidak menyasar kepada pelaku kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan.
Aktivis Lingkungan Desak MK Batalkan UU P3H
Suasana gelar jumpa pers yang digelar di kantor Walhi Jakarta Selatan membahas tentang UU P3H yang mendesak MK untuk segera membatalkan seluruh UU P3H yang dinilai tidak menyasar kepada pelaku kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan perusak lingkungan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera untuk membatalkan seluruh Undang Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang dinilai tidak efektif dan efisien.

UU P3H dinilai tidak menyasar kepada para perusahaan yang melakukan tindak kejahatan (coorporate crime) malah justru menyasar kepada rakyat kecil seperti nenek Asyani yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas tuduhan mencuri kayu milik Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani).

Tidak hanya nenek Asyani, sejumlah kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah yang berujung pada proses pengadilan. Sekitar 53 kasus yang melibatkan masyarakat kecil saat ini menjalani proses hukum, 43 diantaranya sudah diputus bersalah dengan hukuman rata-rata selama 18 bulan penjara.

Melihat kondisi itu angka kriminalisasi terhadap masyarakat kecil atau individu dinilai akan semakin bertambah. Hal itu dikarenakan kondisi masyarakat adat yang tinggal di perbatasan atau di dalam kawasan hutan menjadi sasaran arena di UU P3H diatur melarang setiap orang membawa peralatan yang dapat digunakan untuk menebang pohon.

Koalisi Anti Mafia Hutan yang tergabung dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pegiat lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta Greenpeace Indonesia dan juga lembaga lainnya menilai pemerintah bukan mengkaji ulang keberadaan UU P3H, namun justru sibuk merumuskan lembaga P3H yang rencananya akan dibentuk setelah UU P3H diundang-undangkan.

Jika lembaga P3H dibentuk dan berjalan maka keberadaan lembaga tersebut dinilai berpotensi kuat mengkerdilkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara saat ini KPK sedang gencar-gencarnya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan perusahaan di sektor sumber daya alam.

Dalam kesempatannya Munhur Satyahaprabu dari Walhi mengatakan pilihan untuk sementara adalah mendesak segera MK untuk membatalkan UU P3H  dan menghentikan pembahasan tentang pembentukan lembaga P3H dalam gelar jumpa pers yang digelar di kantor Walhi Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Kamis (7/5) yang juga dihadiri oleh perwakilan lembaga diantaranya Andi Muttaqien,Syahrul Fitra, dan Judianto. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home