Aktivis Pemilu Persoalkan Pasal 158 UU Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aktivis pemilu yang tergabung dalam Gerakan Anti Kejahatan Pilkada (Gerak Pilkada), mempersoalkan Pasal 158 dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur soal syarat mengajukan sengketa pilkada.
"Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada menjadi tembok penghalang penegakan keadilan," kata koordinator Gerak Pilkada, Isra Ramli, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/1).
Dalam Pasal 158 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 8 Tahun 2015, tentang Pilkada ditentukan syarat pengajuan sengketa pilkada berdasarkan perhitungan persentase antara perolehan suara dengan jumlah penduduk.
Bagi peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara bisa dilakukan dengan ketentuan:
-Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
-Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000-6.000.000, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen, dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
-Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000-12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen saja, dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; dan
-Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen, dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Sedangkan bagi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
-Kabupaten-Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen, dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
-Kabupaten-Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000- 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen, dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
-Kabupaten-Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000-1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen, dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
-Kabupaten-Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen, dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dengan ketentuan itu, maka kecurangan nyata pilkada dengan selisih suara yang diluar persyaratan menjadi tidak dapat diajukan sengketanya ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie pun telah menyatakan ketentuan dalam pasal itu patut ditelaah kembali, karena terlalu kaku.
Oleh karena itu, relawan Gerak Pilkada mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pengganti UU (perppu) untuk mencabut Pasal 158 dalam UU Pilkada itu.
Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi agar terlebih dulu bersidang untuk uji materi (judicial review) UU Pilkada dan mencabut Pasal 158 sebelum meneruskan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.
"Kami juga meminta DPR segera melakukan revisi UU Pilkada," kata Isra.
Isra menegaskan, persoalan menjaga integritas Pilkada sangat penting dan mendesak. Berdasarkan catatan MK, terdapat 147 daerah yang mengajukan gugatan ke MK. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...