Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 17:37 WIB | Senin, 25 November 2013

Aktivis Penyayang Binatang Kecam Adu Anjing

Aktivis Penyayang Binatang Kecam Adu Anjing
Para aktivis penyayang binatang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Nasional Anti Kekerasan Hewan Indonesia saat jumpa pers terkait dengan kegiatan adu anjing yang mulai meresahkan di salah satu cafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Aktivis Penyayang Binatang Kecam Adu Anjing
Pramudya Harzani dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) salah satu narasumber terkait kegiatan adu anjing yang marak terjadi.
Aktivis Penyayang Binatang Kecam Adu Anjing
Davina Veronica seorang model yang juga penyayang hewan turut serta dalam jumpa pers terkait dengan kegiatan adu anjing.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyalahgunaan dan kekejaman terhadap hewan peliharaan mulai marak terjadi di Bali. Salah satunya kegiatan adu anjing. Koalisi Masyarakat Nasional Anti Kekerasan Hewan Indonesia mengungkapkan keresahan mereka dalam siaran pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Pramudya Harzani, dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Davina Veronica—seorang model—menjadi salah satu narasumber dalam siran pers tersebut. Mereka menegaskan kegiatan adu anjing yang marak terjadi di Bali adalah kekejaman. 

Kasus ini pernah terungkap saat Kepolisian Bali menggerebek sebuah event pada Juni 2013 yang marak digelar. Anjing yang diadu kebanyakkan ras American Pit Bull alias Pit bull yang dilatih dan dikembangbiakkan untuk membunuh. Kekejaman terhadap hewan ini hanya bertujuan meraup keuntungan besar dengan sistem penjualan tiket. Juga, ada indikasi sebagai arena perjudian.

Menurut mereka, kegiatan adu anjing ini melanggar beberapa peraturan yang sudah disahkan yaitu surat edaran Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian Nomor 14090/HK.340/f/09.09 Tahun 2009 tentang larangan pengembangbiakan dan pemasukan anjing spesies Pit Bull, serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan pasal 66 dan melanggar KUHP pasal 302.

Anjing dikenal sebagai hewan sahabat yang akrab terhadap manusia. Kesetiaannya sebagai hewan kesayangan yang dipelihara dengan baik dan dijaga tidak sepatutnya dijadikan sebagai hewan aduan yang dilakukan oleh para pelaku adu anjing.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home