Aktivis Syiah ke Komnas HAM Ungkap Fakta Az Zikra
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hentikan fitnah dan kekerasan atas nama agama kepada kelompok Syiah. Pernyataan itu disampaikan oleh Emilia Az aktivis perempuan Syiah Organization of Ahlulbayt for Social support and Education (OASE) saat mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) untuk mengklarifikasi atas peristiwa yang terjadi di Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Hadir dalam pertemuan itu M. Imdadun Rahmat komisioner Komnas HAM, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII Jalaluddin Rahmat, Bonar Tigor Naipospos dari Setara Institute, Kyai Misbahul Munir dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat serta Ferdi Irwandi kuasa hukum OASE yang menceritakan kronologis atas peristiwa penurunan spanduk yang dinilai oleh jemaah Majelis Ta’lim Syiah mengandung kebencian terhadap suatu kelompok.
Kedatangan pihak OASE, Setara Institute dan juga jemaah Syiah untuk mengungkap fakta peristiwa yang terjadi pada Rabu (11/2) lalu di komplek perumahan Az Zikra, Sentul, yaitu penurunan spanduk bertuliskan “Kami warga pemukiman Bukit Az Zikra Sentul Menolak Paham Syiah“ yang terpasang di area publik dan diduga terjadi pembiaran baik dari tokoh masyarakat maupun aparat.
Spanduk yang dinilai telah mengandung unsur kejahatan tindak pidana terhadap ketertiban umum telah diatur dalam pasal 157 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan rasa permusuhan, kebencian, atau penghinaan di antara atau terhadap golongan rakyat Indonesia dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bula. “
Buntut dari penurunan spanduk tersebut akhirnya berujung pada perkelahian antara dua orang jemaah Syiah dengan seorang penjaga keamanan yang akhirnya dibawa penyelesaiannya ke Polisi Sektor (Polsek) Babakan Madang untuk didamaikan. Namun setibanya di Polsek Babakan justru para jemaan difitnah telah melakukan penculikan dan penyerangan serta penganiayaan terhadap petugas keamanan tersebut.
Atas informasi tersebut beredarlah dalam akun media sosial serta video streaming bahwa telah terjadi penculikan serta penyerangan oleh gerombolan kelompok Syiah di area Az Zikra. Hingga kini para jemaah Syiah masih berada di dalam tahanan penjara di Polres Bogor tanpa ada pendamping. Bahkan tersiar kabar terjadi pelanggaran HAM di dalam tahanan penjara dengan adanya pemaksaan serta pengaruh oleh kelompok agama tertentu yang meminta untuk bertaubat dan dirukyah karena dinilai sesat.
Atas terjadinya peristiwa tersebut OASE serta Setara Institute menilai prihatin atas terpasungnya penegak hukum, khususnya di Polisi di Polres Bogor yang dinilai tak kuasa dari tekanan pihak tertentu. Untuk itu sebagai upaya penyeimbang atas informasi yang selama ini beredar baik di media sosial maupun media cetak dan elektronik OASE dan Setara Institute meminta Komnas HAM untuk menindaklanjuti investigasi atas peristiwa tersebut.
Sementara komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan pihaknya sudah mendatangi langsung ke lokasi dan hingga sampai saat ini belum ada perkembangan, karena pihaknya mengaku telah ditolak oleh Polres Bogor untuk menemui para jemaah yang ditahan. Selanjutnya Komnas HAM meminta kepada pihak OASE serta Setara Insitute untuk mengumpulkan seluruh bukti secara detil berdasarkan fakta yang nantinya akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya secara tertutup.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...