Alasan Capim KPK Digantung: Pansel Tak Kompak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia masih menggantung nasib calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Komisi III belum memutuskan waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan bagi 10 nama calon pemimpin KPK.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengatakan nama-nama calon pemimpin KPK bisa dikembalikan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Sebab, Panitia Seleksi (Pansel) calon pemimpin KPK telah melanggar sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal yang dilanggar, dia menjelaskan, seperti tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum dalam daftar nama calon pemimpin KPK, kemudian sejumlah nama calon pemimpin KPK belum memiliki pengalaman 15 tahun di bidang bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 Poin D UU KPK.
"Uji kelayakan dan kepatutan dari awal banyak yang sudah mewanti-wanti kesembilan srikandi Pansel KPK, saya mendapat laporan, sembilan srikandi tidak kompak. Ada srikandi yang ngotot ada jaksa, dan ada srikandi yang ngotot tidak ada jaksa, dan ini yang terjadi pada akhirnya di pleno," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Kamis (26/11).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyampaikan jika masalah dalam pembahasan di Komisi III tersebut akhirnya disimpulkan dengan mengembalikan nama-nama calon pemimpin KPK pada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, maka Presiden diharapkan segera mengeluarkan peraturan pemerintah penganti undang-undang (Perppu). Sebab, dua pemimpin KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2015.
"Kalau itu tdak ada masalah, presiden bisa menerbitkan Perppu, dan bisa saja, karena tidak boleh terjadi kekosongan," kata Fahri.
Komisi III kembali menunda pengambilan keputusan terkait calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Sejumlah fraksi masih ingin mengkaji dan mendalami masalah-masalah yang mereka temukan dari laporan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pemimpin KPK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan publik mengetahu laporan yang disampaikan Pansel KPK tidak utuh dan tidak transparan. Misalnya, keterlibatan seorang calon pemimpin KPK dalam Road Show Pansel KPK. Keterlibatan itu tidak pernah disampaikan kepada publik dan ternyata kegiatan road show itu difasilitasi dan dibiayai oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sementara Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, mengatakan salah satu masalah yang ingin dikaji oleh fraksi di Komisi III yakni tak adanya unsur jaksa dalam delapan calon pemimpin KPK. Tak adanya unsur jaksa ini dianggap bermasalah karena berpotensi menabrak Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebut pemimpin KPK bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum.
Editor : Sotyati
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...