Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 20:28 WIB | Senin, 03 Oktober 2016

Alasan Komisi XI DPR-RI Tunda Pembahasan Rights Issue 4 BUMN

Ilustrasi, Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo (kiri) memberikan keterangan pers RUU Tax Amnesty di Ruang Fraksi PDI Perjuangan di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (14/4) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi XI DPR-RI, Andreas Eddy Susetyo, mengatakan penundaan pembahasan persetujuan Rights Issue dari empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena perlu dilakukan pendalaman.

"Kita akan melakukan pendalaman, dari segi keuangan apakah terpenuhi, proses pertanggungjawaban nanti sesuai dengan Undang-undang maupun kita meyakini bahwa apa yang dilakukan benar," kata Andreas kepada satuharapan.com di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta pad hari Senin (3/10).

Pembahasan mengenai Rights Issue dari empat BUMN --  PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk -- diakui alot lantaran sudah sampai ke tahap detail.

"Kita sebenarnya tidak ingin membahas sampai detail karena hal ini sudah pernah dibahas di Komis XI DPR-RI, Namun setelah saya tanya detail perlu atau tidak, pemerintah mengatakan sebenarnya dari segi detail bisa saja. Namun dalam proses persetujuan kami hanya ingin proses sesuai dengan mekanisme yang ada itu aja," kata dia.

RIghts Issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam pasar modal Indonesia adalah hak yang diperoleh para pemegang saham yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang saham suatu perseroan terbatas untuk menerima penawaran terlebih dahulu apabila perusahaan sedang menjalani proses emisi atau pengeluaran saham-saham dari saham portopel atau saham simpanan. Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan dan jumlah yang berhak diambil seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki secara proporsional.

Menurut data Kementerian BUMN, rights issue keempat perusahaan mencapai Rp 14,3 triliun. Pemerintah akan mengambil alih sebagian besar saham empat perusahaan ini melalui dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang telah disetujui DPR, yakni Rp 9 triliun.

Jasa Marga akan melakukan rights issue Rp 1,8 triliun. sama dengan Jasa Marga, Krakatau Steel yang juga mematok target rights issue Rp 1,8 triliun. PP menargetkan rights issue Rp 4,4 triliun. Sementara itu, Wijaya Karya berencana melepas saham Rp 6,1 triliun. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home