Aliansi Masyarakat Adat Gelar Aksi Mendesak Putusan MK35
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar aksi memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara di sejumlah titik di Jakarta. Dalam rangka merayakan hari ulang tahunnya yang ke-15 tahun para komunitas masyarakat adat menggelar aksi di seberang Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/3).
Aksi yang digelar oleh ratusan perwakilan masyarakat adat Nusantara dari berbagai daerah di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi dan mendesak kepada pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK35) dan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat.
Putusan MK35 berperan penting dalam memperjuangkan masyarakat adat karena di dalamnya menyatakan hutan adat bukanlah hutan negara. Hal tersebut berbeda dengan sebelumnya yang menganggap hutan adat bagian dari hutan negara. Anggapan ini membuka tindak perampasan tanah, wilayah serta sumber daya alam milik masyarakat adat termasuk tanah adat. Sayang, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang bertentangan dengan putusan MK35 dan terkesan menunda pelaksanaan. Kemenhut dinilai menggunakan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan yang arahnya sebagai tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...