Aman Abdurrahman Sebut Bom Bunuh Diri Surabaya Tindakan Keji
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pekan lalu, jaksa menuntut agar Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati, sebagai dalang untuk dua serangan teror tahun 2016 dan tiga serangan teror tahun 2017.
Dalam nota pembelaannya di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5), Aman menolak dakwaan jaksa, sekaligus mengecam serangkaian aksi bom bunuh diri di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Kejadian ibu menuntun anak meledakkan diri di parkiran gereja, adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahami ajaran Islam dan tuntunan jihad," katanya. Adapun tentang serangan bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya, "merupakan tindakan keji dengan dalih jihad," katanya pada Jumat (25/5), seperti dilansir bbc.com.
Aman menolak dakwaan jaksa yng menyebutnya sebagai dalang atas sejumlah serangan teror pada tahun 2016 dan 2017 dengan memberikan arahan atau pengaruh dari dalam penjara.
"Walaupun saya kafirkan aparat pemerintah ini, akan tetapi sampai detik ini saya dalam kajian atau tulisan yang disebarluaskan, saya belum melontarkan seruan kepada saudara-saudara kami yang hidup di tengah masyarakat ini untuk menyerang aparat keamanan," katanya.
Sejumlah serangan teror yang menurut jaksa melibatkan Aman Abdurrahman adalah dua serangan tahun 2016, yakni serangan sekitar jalan Thamrin, Jakarta dan serangan gereja Samarinda (2016), dan tiga serangan pada 2017, yakni serangan bom terminal Kampung Melayu, penusukan polisi di Mapolda Sumut, dan penembakan polisi di Bima, NTB.
Dalam pledoinya Aman megaku, menyadari pembelaan "tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan".
Aman mengatakan, baru mengetahui kasus-kasus penyerangan, seperti kasus gereja di Samarinda, Kampung Melayu, Bima, dan Medan yang didakwakan kepadanya, justru dari proses sidang.
"Kasus-kasus itu terjadi November 2016-September 2017. Saya diisolasi di LP Pasir Putih NK (Nusa Kambangan) sejak Februari 2016. Di masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun berkomunikasi kecuali sipir LP."
Soal serangan di kawasan Thamrin, Jakarta, Aman juga membantah keterlibatannya.
"Saya tidak mengetahui rencana penyerangan."
Aman menyebut, kalau guru si pelaku atau teman si pelaku pernah sekali bertemu atau pernah mendengar rekaman kajiannya atau membaca tulisan tentang syirik demokrasi, itu tak berarti ia terlibat.
Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Dalam sidang pekan lalu, jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Menurut Jaksa, Aman Abdurrahman membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dalam sebuah pertemuan di Malang pada November 2014. Dalam pertemuan itu, menurut jaksa, Aman memerintahkan pembentukan struktur wilayah di Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi.
"Dalam kelompok JAD, terdakwa Aman Abdurrahman diposisikan oleh para pengikutnya sebagai rujukan dalam ilmu," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, Aman Abdurrahman 'ingin menjadikan Indonesia sebagai sebuah provinsi ISIS'.
Sidang pembacaan tuntutan itu berlangsung sesudah berbagai serangan bom yang dikaitkan dengan Jemaah Ansharut Daulah, yang disebut didirikan dan dipimpin Aman Abdurrahman.
Kapolri: Viralkan Pernyataan Aman Abdurrahman
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar pernyataan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diviralkan.
Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan, Aman menyatakan bahwa hanya orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror di Surabaya sebagai jihad.
"Tolong nanti viralkan pernyataan Aman Abdurahman di sidang," kata Kapolri di Mapolda Jambi, Jumat (26/5), yang dikutip dari Kompas.com.
Kapolri menilai, penyataan Aman Abdurrahman sangat penting untuk meredam aksi teror seperti yang terjadi di Surabaya yakni melakukan bom bunuh diri di gereja, bahkan melibatkan anak-anak.
Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kelompok yang diduga sebagai dalang bom Surabaya dan aksi teror di sejumlah daerah. "Aman Abdurrahman menyampaikan bahwa melakukan serangan kepada orang kafir, termasuk umat Nasrani, sepanjang dia tidak mengganggu tidak boleh dan haram, berdosa, apalagi melakukan bom bunuh diri, membawa anak, itu masuk neraka. Itu bukan kata saya," kata Kapolri.
Editor : Sotyati
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...