AMAN: Penetapan Hutan Adat Bukti Implementasi Putusan MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan, mengatakan AMAN menyambut baik pencanangan penetapan hutan adat yang pertama pada hari ini (Jumat, 30/12) sebagai tanda dimulainya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tentang Hutan Adat yang dibacakan 16 Mei 2013 lalu.
“Pelaksanaan MK 35 ini salah satu dari enam komitmen Nawacita Jokowi-JK untuk masyarakat adat,” kata Abdon Nababan kepada satuharapan.com melalui pesan singkat, hari Jumat (30/12).
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menilai keluarnya delapan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Penetapan Hutan Adat pertanda bahwa prosedur hukum dan administrasi sudah tersedia secara nasional untuk pengakuan masyarakat adat dan hutan adatnya.
“Dengan demikian mulai awal tahun depan (2017) prosedur ini sudah bisa dimanfaatkan masyarakat adat untuk mengakses 12,7 juta hektare yang saat ini ada di "kantong" Presiden Jokowi,” kata Abdon.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan Peresmian Pengakuan Hutan Adat, di Istana Negara, hari Jumat (30/12) pagi.
Presiden mengatakan sebagai pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administratif negara hadir melindungi nilai-nilai asli bangsa Indonesia. Negara juga hadir untuk berpihak kepada masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat.
"Kita semua mengetahui bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai-nilai ini yang penting kita ingat semua di masa modern sekarang," kata Presiden.
Pada acara tersebut, diresmikan pengakuan hutan adat kepada sebanyak sembilan kelompok masyarakat hukum adat. Presiden menekankan bahwa ini bukanlah akhir dari pengakuan pemerintah, justru menjadi awal dari pengakuan hutan adat yang akan terus diberikan.
"Secara keseluruhan, hari ini ada sembilan kelompok masyarakat hukum adat yang kita tegaskan dan resmikan pengakuan hutan adatnya. Dengan luas areal hutan adat seluas 13.100 hektare untuk kurang lebih 5.700 kepala keluarga. Proses pengakuan ini akan terus berlanjut, ini adalah awal. Karena memang cukup banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Kepala Negara.
Berikut Nomor Surat Keputusan Penetapan Pencantuman Hutan Adat:
- SK.6737/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang
- SK.6738/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Bukit Tinggai
- SK.6739/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Tigo Luhah Permenti
- SK.6740/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Tigo Luhah Kementan
- SK.6741/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Marga Serampas
- SK.6742/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Amatoa Kajang
- SK.6743/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Wana Posangke
- SK.6744/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Pencantuman Hutan Adat Kasepuhan Karang
Nomor SK Penetapan Hutan Adat:
- SK.6745/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Hutan Adat Marga Serampas
- SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Hutan Adat Amatoa Kajang
- SK.6747/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Hutan Adat Wana Posangke
- SK.6748/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 tentang Penetapan Hutan Adat Kasepuhan Karang
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...