Amir Hamzah dan Kasmin Beraksi di Sidang Ratu Atut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan menjadi saksi dugaan suap satu miliar rupiah ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak 2013 dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (20/5). Proses pengadilan itu berlangsung dari pagi hingga malam.
Kasmin dalam persidangan itu menuturkan pada awalnya tidak bersedia maju mengikuti pilkada. "Saya tidak mau karena alasan saya waktu itu tidak punya uang dan tidak ijin keluarga," kata dia pada hakim.
Akhirnya anggota DPRD Banten dari Partai Golkar ini mau mengikuti pilkada. Dia pun dijanjikan bantuan dari Partai Golkar ketika maju dalam pilkada. Dalam Pilkada itu Kasmin sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan Amir Hamzah sebagai calon Bupati dan peserta nomer urut dua. Disebutkan Kasmin bahwa saat dalam pelaksanaan pilkada tidak ada bantuan dari partai Golkar.
Hasil perolehan suara Amir Hamzah dan Kasmin dalam Pilkada Lebak hanya sebesar 34 persen. Mereka kalah dari pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi.
Kasmin menjelaskan bahwa setelah kalah dalam pilkada, kemudian ada pertemuan dengan Gubernur Banten Ratu Atut yang menyepakati untuk meneruskan gugatan pilkada MK. Susi Tur Handayani menjadi kuasa hukumnya.
"Pak Amir (Hamzah) optimis menang. Karena syarat-syaratnya sudah lengkap banget. Rekaman, surat-surat tanda bukti, pelanggaran-pelanggaran," kata Kasmin.
Ketika pengajuan gugatan ke MK, Kasmin mengetahui adanya uang sejumlah satu miliar harus disetor. Hal itu diketahuinya dari Amir Hamzah seperti diterangkan Susi Tur Handayani.
"Waktu awal katanya harus ada uang satu miliar. Saya tanya buat apa? Buat Akil-lah. Tidak mungkin, itu 'kan MK. Mana ada kita uangnya? Masa segede Akil minta uang?" jelas Kasmin.
Kasmin menyebutkan permintaan uang satu miliar itu kemudian dijanjikan adik Ratu Atut, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ke Susi Tur Handayani.
Dalam persidangan ini, Ratu Atut membantah mendukung gugatan pilkada Lebak ke MK.
Tetapi Amir Hamzah menjawab, "Secara final belum. Tetapi tidak ada yang membantah."
"Pada mulanya Ibu (Ratu Atut) kurang setuju. Kemudian setelah diterangkan baru agak paham. Tidak ada satu pun itu yang melarang. Tetapi lengkapi bahan-bahannya kalau mau menggugat."
Mantan Wakil Bupati Lebak 2008 – 2013 ini menegaskan yang hendak digugat bukan perolehan suaranya. "Saya menjelaskan saya tidak menggugat suara. Kalau saya menggugat suara jelas saya kalah. Yang saya gugat waktu itu prosesnya."
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...