AMMI Sambut Baik Pemberlakuan Larangan Ekspor Bijih Mineral
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Asosiasi Metalurgi dan Mineral Indonesia (AMMI) menyambut baik pemberlakukan PP no. 01/2014 tentang pelarangan ekspor bijih mineral, kecuali terlebih dahulu dilakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian pada batas minimum dan jumlah tertentu. Pemerintah menetapkan pemberlakuan PP tersebut pada Minggu (12/1).
“Kami memberi apresiasi kepada Pemerintah atas pemberlakukan PP no 1/2014 itu” kata ketua umum AMMI, Ryad Chairil melalui siaran pers yang diterima satuharapan.com pada Minggu (12/1).
Menurut AMMI Selama ini Indonesia hanya menyaksikan negara lain maju membangun industri logam dan manufaktur dengan mengolah dan memanfaatkan bijih mineral dari Indonesia. Padahal seperti data yang dimiliki AMMI, Indonesia mempunyai banyak tenaga ahli dan praktisi yang mampu melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mineral untuk membangun industri manufaktur yang kuat. Tapi hal ini tidak pernah terwujud karena kebijakan pemerintah selalu memberikan izin mengekspor bijih mineral.
Setelah PP no 1/2014 diberlakukan, AMMI sebagai organisasi yang salah satu tujuannya membantu pengembangan sektor metalurgi, meminta supaya pemerintah segera menyiapkan crash program dan membuat kebijakan penguasaan teknologi pengolahan dan pemurnian mineral.
Selanjutnya menurut AMMI, pemerintah harus mengurangi ketergantungan teknologi dari luar dan belajar dari China ketika melakukan penguasaan teknologi tersebut. Beberapa lembaga riset, seperti LIPI Lampung sudah menginisiasi membuat produk Blast Furnace, Lembaga Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) berhasil membuat Rotary Kiln.
“Kedua teknologi itu adalah teknologi pemurnian mineral. Pemerintah harus mendukung kedua lembaga tersebut dan membuka jalan agar teknologi nya dipakai di dalam negeri, perbankan nasional membantu dari sisi pendanaan dan pemasaran,” kata AMMI.
AMMI juga menjelaskan bahwa Indonesia punya banyak tenaga ahli dan praktisi pengolahan dan pemurnian mineral yang tersebar di Jakarta, Bandung, Tangerang, Surabaya dan daerah lainnya. Para ahli dan praktisi tersebut banyak melakukan penelitian dan menciptakan berbagai prototipe teknologi pengolahan dan pemurnian mineral.
Sehingga menurut AMMI, pemerintah tidak perlu mencari teknologi pengolahan dan pemurnian mineral ke luar. Teknologi itu ada di dalam negeri dan dikuasai oleh anak bangsa sendiri. Sayangnya, hasil penelitian tersebut, selama ini hanya tersimpan di perpustakaan dan laboratorium dikarenakan kebijakan Nasional yang tidak mendukung.
Selain itu AMMI meminta, supaya pemerintah mengijinkan teknologi luar negeri di gunakan untuk pengolahan dan pemurnian mineral, tetapi terlebih dahulu dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang seperti BPPT. Audit teknologi penting dilakukan menurut AMMI dalam rangka menjaga serta melindungi kepentingan umum dan lingkungan.
“Namun secara administratif maupun teknis, audit teknologi itu harus efisien dan akuntabel. Jangan menciptakan proses perizinan baru yang berbelit-belit,” kata Ryad Chairil menjelaskan.
AMMI mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif, kepada perusahan yang berkomitmen melakukan pengolahan dan pemurnian, baik berupa fiskal maupun kemudahan dalam memproses perizinan. Perbankan nasional juga diminta AMMI untuk mendukung projek pengolahan dan pemurnian mineral tersebut.
“Jika ini semua bisa dilaksanakan, maka kita bisa berharap kedepan, Indonesia akan menjadi bangsa yang maju dengan struktur industri logam yang kuat, yang mensejahterakan bangsa dan memakmurkan rakyat Indonesia, sesuai dengan amanah Konstitusi kita,” kata Ryad Chairil.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...