DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja
18:05 WIB | Rabu, 04 Februari 2015
Amnesti Raja Salman Bebaskan Banyak Narapidana
RIYADH, SATUHARAPAN.COM - Kerajaan Arab Saudi sejak Minggu (1/2) mulai membebaskan sejumlah narapidana berdasarkan amnesti yang dikeluarkan oleh Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman.
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Naif, selaku wakil perdana menteri kedua dan menteri dalam negeri, telah menginstruksikan aparat berwenang segera melaksanakan amnesti berdasarkan kondisi tertentu.
Otoritas berwenang mengatakan ada 14 jenis kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan narkoba, kejahatan yang berkaitan dengan senjata dan bom, pencucian uang, pemerkosaan, penculikan dan perampokan tidak berhak mendapatkan amnesti.
"Jika seseorang melakukan pelanggaran empat kali atau lebih dan kejahatan-kejahatan luar biasa tidak akan dibebaskan di bawah amnesti," kata salah satu sumber seperti dikutip Arab News Senin (2/2).
Direktorat lembaga pemasyarakatan Arab Saudi hingga Senin (2/2) telah membebaskan 200 narapidana di seluruh Kerajaan dan sekarang sedang mempersiapkan pembebasan tahap selanjutnya.
Raja Salman raja baru yang menggantikan mendiang Raja Abdullah, pada 30 Januari 2015 mengumumkan amnesti bagi narapidana warga Kerajaan Arab Saudi. Bagi narapidana dari warga negara asing juga mendapat pengampunan dengan dideportasi dan dilarang memasuki Kerajaan lagi.
"Rakyatku yang terhormat: Kalian layak mendapatkan lebih, dan apa pun yang saya berikan, tidak akan bisa memenuhi apa yang seharusnya Kalian terima," kata Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman di Twitter-nya, Jumat (30/1).
Raja Salman juga mengumumkan bahwa Kerajaan memberi tambahan dua bulan gaji pada seluruh pegawai negeri serta tambahan serangkaian subsidi. (arabnews.com)
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...