Loading...
INDONESIA
Penulis: Eben E. Siadari 08:24 WIB | Selasa, 27 Desember 2016

AMSIK Ajukan 5 Alasan Hakim Tolak Dakwaan Atas Ahok

Basuki Tjahaja Purnama dalam gambar karikator karya karikaturis: Pramono Pramoedjo

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ahli hukum terkemuka Todung Mulya Lubis bersama  30 tokoh hukum, HAM dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) menuntut agar  majelis hakim  yang mengadili Gubernur nonkatif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada hari ini (27/12) menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alternatif Pertama (Pasal 156a KUHP) terhadap Ahok  tidak dapat diterima (de officier is niet onvankelijk verklraad).

Dalam siaran pers yang diterima oleh satuharapan.com, AMSIK mengemukakan lima pertimbangan hukum. Pertama, dalam dakwaan alternatif pertama, JPU mendakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan perspektif bahwa pidato Basuki Tjahaja Purnama pada tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu di hadapan para nelayan sedang melakukan penafsiran terhadap Surat Al-Maidah 51, QUOD NON (Padahal Tidak Demikian).

Hal ini dapat dilihat sendiri dalam surat dakwaan alternatif pertama dari JPU pada halaman 3 paragraf terakhir, yang pada intinya menyatakan bahwa "soal interpretasi dan penerapan dari Surat Al-Maidah 51 adalah domain dari agama Islam dan para pemeluknya."

Kedua, oleh karena alur berpikir JPU dalam mendakwa Basuki Tjahaja Purnama dalam dakwaan alternatif pertama berkaitan atau dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penafsiran atas surat Al-Maidah 51, ketentuan hukum positif yang harusnya diterapkan terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang dianggap sebagai penodaan agama adalah Pasal 1 sampai Pasal 3 UU PNPS No 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Atau Penodaan Agama, yaitu mekanisme peringatan keras terlebih dahulu (Pasal 2). Apabila orang tersebut masih juga melanggar walaupun sudah diberi peringatan keras, maka barulah ketentuan pidana dapat diterapkan (ultimum remedium).

Ketiga, AMSIK meminta majelis hakim tidak mengabaikan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-X-2012, halaman 145 poin 3.16, yang pada pokoknya menyatakan:

“Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 156a KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri  Dalam  Negeri), Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama. Adapun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat “permusuhan”, “penyalahgunaan” atau “penodaan” terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena itu, untuk menerapkan ketentuan tersebut, sebelumnya diperlukan perintah dan peringatan keras sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pencegahan Penodaan Agama...”

Keempat,  AMSIK berpendapat karena tidak adanya peringatan keras terlebih dahulu yang diberikan terhadap Basuki Tjahaja Purnama, sudah sepatutnya demi hukum dan keadilan majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif pertama (156a) JPU tidak dapat diterima (de officier is niet onvankelijk verklraad) karena secara hukum acara pidana dakwaan alternatif pertama tersebut masih prematur untuk didakwakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama.

Kelima, AMSIK berharap majelis hakim dapat menjadi corong keadilan dan dapat menjatuhkan suatu putusan yang sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) dan Konstitusi kita, khususnya Pasal 28 D UUD 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Tokoh-tokoh yang tergabung dalam AMSIK di antaranya adalah Todung Mulya Lubis, Ahli Hukum dan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Hendardi, Ketua Umum Setara Institute, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Akademisi,  Prof. Mayling Oey, Ph.D, Akademisi,  Abdullah Alamudi, Akademisi, Dr. Neng Dara Affiah, Tokoh Agama, Pengasuh Pesantren di Banten, Jim B. Aditya, Akademisi dan Aktivis, Henny Supolo, Pegiat Pendidikan untuk Keragaman, Andi Syafrani, Praktisi Hukum,  Mohammad Monib, Aktivis Dialog antar Agama,  Ruby Khalifah, AMAN Indonesia,  Nia Syarifuddin, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI),  Pdt. Penrad Siagiaan, Aktivis Kebebasan Beragama, Ilma Sovriyanti, Aktivis Perlindungan Anak,  Thomas Nugraha, Forum Komunikasi Indonesia, Tantowi Anwari, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK),  Woro Wahyuningtyas, JKLPK Indonesia,  Bonar Tigor Naipospos, Setara Institute,  Uli Parulian Sihombing, Warga Negara Indonesia,  Muannas Alaidid, Praktisi Hukum,  Cyril Roul Hakim, Aktivis Sosial,  Dion Pongkor, Praktisi Hukum,  Dr. Ary Lufty, Ketua Umum Pro Anak Bangsa,  Dr. Kartini Sjahrir, Aktivis dan Akademisi,  Dr. Syamsiah Ahmad, Aktivis, Jajang C. Noor, Praktisi Seni, Nia Dinata, Praktisi Seni,  Prijono Tjiptoherijanto, Akademisi,  dan Natalia Subagyo, Akademisi dan Aktivis Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK).


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home