Anak AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap anak AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
AGH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA,” kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam pembacaan putusan, hari Senin (10/4).
Hal yang memberatkan pada anak AGH karena korban merupakan anak yang sampai saat ini masih di rumah sakit dengan kerusakan berat pada otak.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah usia AGH masih 15 tahun. Selain itu, ia diharapkan memperbaiki diri dengan menyesali perbuatannya.
Vonis terhadap anak AGH tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntutnya empat tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...