Anak dapat Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong anak-anak agar dapat ikut berpartisipasi sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam upaya menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak.
"Anak-anak dapat berperan dan berpartisipasi dalam berbagai upaya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan. Salah satunya dalam upaya pencegahan kekerasan pada anak di lingkungan terdekatnya, seperti perundungan di sekolah, yang tentunya kami harapkan tidak terjadi," kata Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Pembangunan Keluarga Indra Gunawan dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu (11/3).
Indra Gunawan mengatakan partisipasi anak ini merupakan salah satu hak anak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dan menjadi salah satu upaya yang terus didorong oleh KemenPPPA.
"Indonesia telah mengesahkan Konvensi Hak Anak dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, yang telah mengamanatkan empat hak dasar anak, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, serta hak partisipasi," kata Indra Gunawan.
Anak-anak diharapkan menjadi pelopor dan pelapor dalam berbagai isu dan permasalahan perempuan dan anak, seperti perlindungan anak dari kekerasan, pencegahan perkawinan anak, serta pemberdayaan dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak kekerasan, agar segera melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center 129 atau WhatsApp dengan nomor 08111-129-129.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...