Anak dari Nikah Siri Kini Berhak Dapatkan Akta Kelahiran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, salah satu perubahan terhadap UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Aminduk) adalah adanya pengesahan anak dari pernikahan siri.
Menurut Mendagri, jika selama ini anak dari pernikahan siri menjadi catatan pinggir, maka sesuai pengesahan perubahan terhadap UU No. 23/2006, kini diubah menjadi akta kelahiran pengesahan anak.
Gamawan Fauzi menyebutkan, salah satu alasan perubahan itu yakni untuk melindungi hak perdata anak. Menurut dia, tak adil bila anak hasil pernikahan sah menurut agama, tapi belum tercatat kemudian tidak diakui negara.
"Pengakuan ini hanya dibatasi terhadap anak yang lahir dari perkawinan sah saja," kata Mendagri saat membuka Rakernas Pencatatan Sipil 2013, pada Senin yang lalu (9/12) di Jakarta.
Tidak Melegalkan Kawin Siri
Sementara itu, Gamawan Fauzi menilai, pengakuan terhadap anak hasil perkawinan siri ini bukan berarti mendorong warga untuk melakukan kawin siri. "Kalau yang (kawin siri) urusan masing-masing individu. Saya tidak mau ikut campur," ungkap Mendagri.
Sebelumnya, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah disetujui Gamawan Fauzi, dengan demikian pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak kini dibiayai APBN.
Pemberlakuan penggunaan anggaran negara dalam kegiatan adminisrasi kependudukan tersebut akan mulai diberlakukan setelah APBN-Perubahan 2014 disetujui oleh DPR RI dan dicairkan melalui Kementerian Keuangan.
"Untuk awal tahun 2014 sampai dengan disetujui dan dicarikan dana APBNP tersebut, kegiatan dan program adminduk masih dibebankan kepada APBD kabupaten-kota," kata Mendagri. (kemendagri)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...