Loading...
HAM
Penulis: Ignatius Dwiana 20:09 WIB | Senin, 03 Februari 2014

Anak, Korban Paling Menderita dalam Situasi Bencana

Siaran pers bersama empat lembaga negara terkait perlindungan anak dalam situasi bencana. (Foto: Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anak merupakan kelompok paling rentan yang menjadi korban pertama dan paling menderita daripada orang dewasa ketika terjadi bencana. Mereka belum bisa menyelamatkan diri sendiri sehingga berpeluang lebih besar menjadi korban. Hal ini disampaikan dalam siaran pers ‘Perlindungan Anak dalam Situasi Bencana’. Siaran pers bersama ini disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, Kementerian Pendidian dan Kebudayaan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kantor KPAI Jakarta pada Selasa (3/2).

Sebagai akibatnya kehilangan orangtua atau anggota keluarga misalnya, anak dapat mengalami trauma fisik dan psikis. Selain itu anak juga terbatas dalam hal pemenuhan dasarnya seperti pangan yang berakibat pada kekurangan gizi, pelayanan kesehatan, sanitasi, dan air bersih di tempat pengungsian. Hal ini dapat mengakibatkan anak mudah terserang pelbagai penyakit.

Anak terbatas pula dalam akses informasi dan hiburan, selain beresiko dengan tindak kekerasan seperti sasaran perdagangan anak dengan pengiriman anak ke luar daerah bencana.

Melalui siaran pers ini, empat lembaga itu menyatakan kesepahaman pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi bencana, seperti banjir di Jakarta, erupsi Gunung Sinabung, banjir di Manado Sulawesi Utara, dan banjir bandang dan tanah longsor di Jawa Timur. Empat lembaga itu juga menghimbau elemen bangsa dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian atas korban bencana, khususnya penanganan yang baik dan cepat terhadap anak-anak pasca terjadinya bencana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan Pemerintah dan lembaga negara lainnya, berkewajiban, dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat. Peraturan Presiden (PP) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009 pada bab 12 juga menyatakan program peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak di antaranya pengembangan mekanisme perlindungan anak termasuk dalam kondisi khusus seperti bencana alam dan konflik sosial.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home