Anas Bacakan Eksepsi Setebal 32 Halaman
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Anas Urbaningrum bacakan eksepsi (pembelaan) sebanyak 32 halaman atas tuduhan yang didakwaan terhadap dirinya terkait dengan kasus projek Hambalang. Hal tersebut disampaikan Anas dalam gelar persidangan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/6).
Anas didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi projek Hambalang yang melibatkan sejumlah petinggi partai Demokrat yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB Anas diberikan waktu oleh Majelis Hukum untuk membacakan pembelaan terhadap dirinya. Pembelaan tersebut terkait dengan proses keterlibatannya dalam projek Hambalang yang selama ini dituduhkan kepadanya. Berkas eksepsi yang ditulis tangan tersebut Anas menangkis apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsi tersebut Anas juga sempat menyinggung nama Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sekaligus Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan apa yang ditudingkan terhadap dirinya untuk dijadikan tersangka dalam kasus projek Hambalang.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...