Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:54 WIB | Jumat, 06 Juni 2014

Anas Bacakan Eksepsi Setebal 32 Halaman

Anas Bacakan Eksepsi Setebal 32 Halaman
Terdakwa Anas Urbaningrum saat membacakan eksepsi (pembelaan) sebanyak 32 halaman terkait dengan keterlibatannya dalam kasus projek Hambalang seperti apa yang dituduhkan dalam gelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/6) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Anas Bacakan Eksepsi Setebal 32 Halaman
Anas Urbaningrum saat diberi waktu oleh Majelis Hakim untuk membacakan eksepsi terhadap dirinya terkait dengan kasus projek Hambalang yang melibatkan sejumlah petinggi partai Demokrat yang saat ini ditahan oleh KPK.
Anas Bacakan Eksepsi Setebal 32 Halaman
Proses pembacaan eksepsi yang disampaikan oleh Anas Urbaningrum di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Kuasa Hukum di Pengadilan TIpikor Jakarta.
Anas Bacakan Eksepsi Setebal 32 Halaman
Anas Urbaningrum saat menyerahkan berkas eksepsi sebanyak 32 halaman kepada Majelis Hakim usai dibacakan dalam gelar sidang dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anas Bacakan Eksepsi Setebal 32 Halaman
Anas sempat tersenyum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat akan menyerahkan berkas eksepsi sebanyak 32 halaman di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anas Bacakan Eksepsi Setebal 32 Halaman
Ketua Tim Kuasa Hukum Anas Adnan Buyung Nasution (kiri) saat membacakan proses pembelaan terhadap Anas yang mengatakan bahwa dirinya merupakaan salah satu korban dari politik hukum.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa Anas Urbaningrum bacakan eksepsi (pembelaan) sebanyak 32 halaman atas tuduhan yang didakwaan terhadap dirinya terkait dengan kasus projek Hambalang. Hal tersebut disampaikan Anas dalam gelar persidangan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/6).

Anas didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi projek Hambalang yang melibatkan sejumlah petinggi partai Demokrat yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB Anas diberikan waktu oleh Majelis Hukum untuk membacakan pembelaan terhadap dirinya. Pembelaan tersebut terkait dengan proses keterlibatannya dalam projek Hambalang yang selama ini dituduhkan kepadanya. Berkas eksepsi yang ditulis tangan tersebut Anas menangkis apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi tersebut Anas juga sempat menyinggung nama Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sekaligus Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan apa yang ditudingkan terhadap dirinya untuk dijadikan tersangka dalam kasus projek Hambalang.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home