Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:07 WIB | Rabu, 03 September 2014

Anas Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli

Anas Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli
Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra saat memberikan pendapat dalam gelar sidang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). Yusril dihadirkan oleh tim kuasa hukum Anas untuk memberikan keterangan saksi ahli meringankan atas terdakwa Anas terkait dengan kasus yang menjerat dirinya. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Anas Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli
Terdakwa Anas Urbaningrum bersama dengan tim kuasa hukumnya saat mendengarkan pendapat saksi ahli Yusril Ihza Mahendra dalam gelar sidang lanjutan Anas yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anas Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan dan pendapatnya yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gelar sidang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anas Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli
Terdakwa Anas Urbaningrum saat mendengarkan keterangan saksi ahli Yusril Ihza Mahendra dalam gelar sidang lanjutan terhadap dirinya terkait dengan kasus dugaan korupsi projek Hambalang.
Anas Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli
Gelar sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat saksi ahli yang menghadirkanmantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gelar sidang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).

Mantan Menteri Kehakiman Yusril dihadirkan oleh terdakwa Anas Urbaningrum untuk memberikan pendapat sebagai saksi ahli meringankan. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 16.00 tersebut harus tertunda hingga pukul 16.30 dengan agenda menghadirkan dua saksi ahli yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Erman Rajaguguk. 

Hingga sore gelar sidang mendengarkan keterangan saksi ahli atas terdakwa Anas Urbaningrum masih berlangsung.

Terdakwa Anas diduga telah menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Harrier senilai Rp 670 juta dan satu unit mobil Vellfire yang nilainya Rp 735 juta terkait dengan kasus projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. 

Selain itu Anas juga diduga telah mengeluarkan dana untuk dibagikan kepada sejumlah kader dalam rangka pemenangan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada penyelenggaran Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat tahun 2010 lalu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home