Anas Hadirkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gelar sidang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Mantan Menteri Kehakiman Yusril dihadirkan oleh terdakwa Anas Urbaningrum untuk memberikan pendapat sebagai saksi ahli meringankan. Sidang yang dijadwalkan pada pukul 16.00 tersebut harus tertunda hingga pukul 16.30 dengan agenda menghadirkan dua saksi ahli yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Erman Rajaguguk.
Hingga sore gelar sidang mendengarkan keterangan saksi ahli atas terdakwa Anas Urbaningrum masih berlangsung.
Terdakwa Anas diduga telah menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Harrier senilai Rp 670 juta dan satu unit mobil Vellfire yang nilainya Rp 735 juta terkait dengan kasus projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Selain itu Anas juga diduga telah mengeluarkan dana untuk dibagikan kepada sejumlah kader dalam rangka pemenangan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada penyelenggaran Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat tahun 2010 lalu.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...